- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pendirian Puskesmas Diawasi Ketat, DPMPTSP Bontang Wajibkan Verifikasi Digital untuk Mutu Layanan
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Setiap rencana pendirian Puskesmas di Kota Bontang kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah memperketat proses verifikasi untuk memastikan fasilitas kesehatan tingkat pertama hadir dengan legalitas jelas dan standar pelayanan yang benar sejak awal operasional.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas kini wajib diajukan melalui Perizinan Digital (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan memastikan pendirian Puskesmas tidak sekadar membangun gedung, tetapi benar-benar memenuhi standar sebagai fasilitas layanan kesehatan masyarakat.
Baca Lainnya :
- PAD PBG Rumah Tinggal Seret, Pendapatan Kini Bergantung pada Proyek Industri Besar0
- Pemkot Bontang Terapkan Batasan di Tengah Kemudahan Perizinan Waralaba Era Omnibus Law0
- Soal Pengesahan Raperda Insentif Investasi, DPMPTSP Bontang Tunggu Kepastian RUPM Baru0
- Regulasi Belum Rampung, Pembahasan Raperda Insentif Penanaman Modal Bontang Mundur ke 20270
- DPMPTSP Bontang Libatkan Pemohon Lewat Kotak Saran untuk Tingkatkan Kualitas Layanan0
“Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, berdasarkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas, satu kecamatan dapat memiliki lebih dari satu Puskesmas,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Aspiannur memerinci lima dokumen utama yang wajib dipenuhi pemohon sesuai standar pelayanan Sertifikat Standar Puskesmas.
Pertama, dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum pendirian unit layanan kesehatan. Kedua, salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Syarat ketiga adalah keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama Puskesmas, alamat, kategori, serta karakteristik wilayah kerja. Untuk pendirian baru, pemohon juga wajib melampirkan kajian kelayakan sebagai syarat keempat.
“Terakhir mencakup daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus memenuhi standar fasilitas,” jelasnya.
Seluruh persyaratan tersebut diunggah dan diproses melalui platform Perizinan Digital agar setiap tahapan dapat dipantau dan diverifikasi dengan lebih cepat dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mencegah adanya Puskesmas yang berdiri tanpa kelengkapan standar minimal.
Dengan proses digital yang lebih tertib, pemerintah ingin memastikan fasilitas kesehatan daerah benar-benar siap melayani masyarakat sejak hari pertama beroperasi.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja tanpa dipungut biaya,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
