- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM

Keterangan Gambar : DPMPTSP Dorong Kepatuhan Laporan Investasi, Pelaku Usaha di Bontang Diedukasi Soal LKPM
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Sebanyak 140 pelaku usaha di Kota Bontang menjadi sasaran edukasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Peserta berasal dari dua kategori usaha, yakni Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non-UMK yang meliputi usaha menengah dan besar.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk mendorong pelaku usaha baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA)agar lebih disiplin menyusun dan menyampaikan LKPM secara berkala. Ia menilai kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci peningkatan realisasi investasi daerah dari tahun ke tahun.
“Data lengkap bisa membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Baca Lainnya :
- Masuk Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM0
- DPMPTSP Bontang Perkuat Pembinaan Pelaku Usaha dengan Monitoring Bimtek hingga Pendampingan0
- DPMPTSP Bontang Gelar Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM Lewat Pembinaan Langsung ke Pelaku Usaha0
- Usai Survei Lapangan, DPMPTSP Bontang Batalkan Pemasangan Videotron ke Simpang 4 BK0
Aspiannur menegaskan bahwa LKPM bukan sekadar laporan rutin, tetapi instrumen penting yang menjadi dasar pemantauan perkembangan investasi di Bontang. Karena itu, ketertiban dalam pelaporan menjadi prioritas pembinaan DPMPTSP.
Di tempat yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bontang, Anwar Sadat, menambahkan bahwa kewajiban penyampaian LKPM sudah diatur dengan jelas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5. Regulasi tersebut mengharuskan setiap pelaku usaha baik PMDN maupun PMA untuk melaporkan kegiatan investasinya secara berkala.
Ia berharap edukasi yang diberikan mampu memberikan pemahaman praktis, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang kebingungan, salah mengisi, atau terlambat menyampaikan LKPM.
“Edukasi seperti ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan mendukung pertumbuhan investasi di Kota Bontang,” tegasnya. (Adv)










.jpg)
