- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP, Johansyah.
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat aturan pendirian klinik hewan. Langkah ini diambil untuk menekan praktik layanan kesehatan hewan tanpa izin yang berpotensi membahayakan satwa dan masyarakat.
Pengetatan regulasi bertujuan memastikan semua fasilitas kesehatan hewan memiliki legalitas lengkap, tenaga medis kompeten, dan standar pelayanan yang aman serta profesional. Kebijakan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah hewan peliharaan dan usaha ternak rumahan di Bontang.
Hal tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP saat ditemui, Jumat (21/11/2025). Katanya, izin klinik hewan bukan sekadar urusan administrasi.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
- Biaya dan Akses Tenaga Ahli Jadi Kendala Utama, Pengajuan PBG Rumah Tinggal di Bontang Terus Merosot0
- Lewat Digitalisasi, DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan SIP Tenaga Kesehatan0
- Tak Ada Kuota untuk Era Mart, DPMPTSP Bontang Prioritaskan Produk Lokal0
- DPMPTSP Bontang Dorong Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM0
“Perizinan memastikan fasilitas, sarana, dan tenaga medis sesuai standar profesi. Ini penting untuk menjamin hewan mendapat penanganan tepat sekaligus mencegah praktik ilegal,” ujarnya.
Proses pengajuan izin kini dilakukan secara digital melalui Sistem Perizinan Daerah. Pemohon cukup mengunggah dokumen seperti KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, rekomendasi teknis, hingga dokumen lingkungan.
“Sistem digital membuat proses lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyansyah menekankan bahwa penertiban izin bertujuan mendorong profesionalisme layanan kesehatan hewan. Setiap klinik wajib memiliki dokter hewan berizin dan mematuhi kode etik profesi.
Adapun dokumen persyaratan izin klinik hewan meliputi:
* Scan KTP
* Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
* Pas foto
* Ijazah dokter hewan
* Sertifikat kompetensi khusus
* Dokumen lingkungan
* IMB atau persetujuan bangunan
* Rekomendasi organisasi profesi
* Surat izin praktik dokter hewan
* Pernyataan kepatuhan kode etik dan pencegahan penyakit hewan menular
Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap layanan kesehatan hewan di wilayahnya semakin tertata, aman, dan profesional, sehingga memberi perlindungan optimal bagi masyarakat serta hewan peliharaan. (Adv)










.jpg)
