- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat
.jpg)
Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh jenis usaha, khususnya yang berkaitan dengan layanan dan keamanan kesehatan, menjadi prioritas pengawasan rutin pemerintah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat tetap terjaga dan monitoring diterapkan secara terjadwal oleh tim lintas bidang.
“Biasanya anggota turun sesuai jadwal. Pemeriksaan dijadwalkan, terutama untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kesehatan. Kami punya tim khusus untuk itu,” jelasnya saat ditemui di kantor DPMPTSP, Kamis (27/11/2025).
Baca Lainnya :
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
Pengawasan tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari depo air minum, apotek, hingga kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta seluruh klinik kesehatan yang beroperasi di Kota Bontang.
“Itu semua berada di bawah pengawasan sektor kesehatan. Jenisnya banyak sekali,” tambahnya.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha kesehatan tetap harus melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek higienitas.
“Contohnya MBG, tetap masuk OSS. Syarat seperti higienis harus dipenuhi, dan rekomendasinya nanti dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, barulah DPMPTSP memproses penerbitan izin usaha.
“Alurnya selalu begitu. Harus ada rekomendasi dulu sebelum izin keluar,” terangnya.
DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)apabila terjadi perubahan aktivitas usaha. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian izin dengan operasional di lapangan.
“Kalau dia mengubah usaha, harus menambahkan KBLI. Kita tidak bisa tahu kalau perubahan dilakukan tanpa laporan,” tandasnya. (Adv)










.jpg)
