Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat

By Redaksi 26 Nov 2025, 15:50:56 WIB Pemkot Bontang
Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat

Keterangan Gambar : Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh jenis usaha, khususnya yang berkaitan dengan layanan dan keamanan kesehatan, menjadi prioritas pengawasan rutin pemerintah. 

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan standar pelayanan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat tetap terjaga dan monitoring diterapkan secara terjadwal oleh tim lintas bidang.


“Biasanya anggota turun sesuai jadwal. Pemeriksaan dijadwalkan, terutama untuk usaha-usaha yang berkaitan dengan kesehatan. Kami punya tim khusus untuk itu,” jelasnya saat ditemui di kantor DPMPTSP, Kamis (27/11/2025).

Baca Lainnya :

Pengawasan tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari depo air minum, apotek, hingga kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta seluruh klinik kesehatan yang beroperasi di Kota Bontang.

“Itu semua berada di bawah pengawasan sektor kesehatan. Jenisnya banyak sekali,” tambahnya.

Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha kesehatan tetap harus melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk aspek higienitas.


“Contohnya MBG, tetap masuk OSS. Syarat seperti higienis harus dipenuhi, dan rekomendasinya nanti dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” katanya.

Setelah rekomendasi teknis diterbitkan oleh Dinas Kesehatan, barulah DPMPTSP memproses penerbitan izin usaha.


“Alurnya selalu begitu. Harus ada rekomendasi dulu sebelum izin keluar,” terangnya.

DPMPTSP juga mengingatkan pelaku usaha untuk memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)apabila terjadi perubahan aktivitas usaha. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian izin dengan operasional di lapangan.


“Kalau dia mengubah usaha, harus menambahkan KBLI. Kita tidak bisa tahu kalau perubahan dilakukan tanpa laporan,” tandasnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.