- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB

Keterangan Gambar : Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB
ANALOGNEWS.id, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat telah menerbitkan 1.145 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 27 November 2025. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha.
Hal itu disampaikan oleh Staf Pegawai Pelayanan DPMPTSP Kota Bontang, Dany Syaputra, saat ditemui pada Kamis (27/11/2025). Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Sejak Agustus 2021 semua izin usaha melalui OSS-RBA, dan 1.145 ini merupakan data per 27 November 2025,” jelas Dany.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
- Tingkatkan Transparansi, DPMPTSP Bontang Permudah Penguruzan Izin PUB0
- Pemkot Bontang Perketat Standar Pendirian Klinik Hewan0
- DPMPTSP Bontang Batasi Ekspansi Waralaba Nasional untuk Lindungi Usaha Lokal0
Sementara itu, dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan NIB
Pelaku usaha diminta menyiapkan dokumen, dianataranya, KTP/NIK yang valid, NPWP (bagi wajib pajak), email dan nomor HP aktif untuk verifikasi OSS serta data usaha yang merujuk pada KBLI yang dijalankan
“Harapan kami dengan adanya peningkatan jumlah penerbitan NIB dapat mendorong pelaku usaha untuk semakin patuh terhadap aturan serta memperkuat iklim investasi di Kota Bontang,” imbuhnya.
Adapun Syarat Dasar Penerbitan NIB Sesuai PP 28/2025, ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang dan Persetujuan Lingkungan (PL).
Namun, hal tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah dapat menggunakan SPPL, sementara usaha dengan risiko lebih tinggi membutuhkan dokumen lingkungan yang lebih kompleks.
“Jika seluruh syarat dasar terpenuhi melalui OSS-RBA, maka NIB dapat diterbitkan dan digunakan untuk tahap persiapan usaha,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi maka akan dilanjut ke proses verifikasi yang dilakukan oleh DPMPTSP.
“Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka kami (DPMPTSP.red) akan menerbitkan izin usaha,” pungkasnya. (Adv(










.jpg)
