- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik

Keterangan Gambar : Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Tumpukan material koral masih tampak menggunung di kawasan permukiman Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Padahal, aktivitas bongkar muat telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. Hingga Selasa (25/11/2025), material tersebut belum juga dipindahkan dari lokasi.
Warga sebelumnya telah melayangkan protes karena aktivitas pengangkutan koral pada Jumat (20/06/2025) menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
Meski kegiatan sudah dihentikan, sisa material tetap dibiarkan menumpuk dan belum ada upaya pembersihan.
Menanggapi kondisi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan mengambil langkah tegas. Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa keberadaan tumpukan koral di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
“Ini kawasan permukiman, bukan area penyimpanan material. Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum ada perkembangan, kami akan panggil pemiliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa zona yang diperbolehkan untuk aktivitas penyimpanan material berada di wilayah Tanjung Laut Indah, bukan di tengah-tengah permukiman warga. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima laporan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan mengenai proses pemindahan material tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
