- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik

Keterangan Gambar : Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Tumpukan material koral masih tampak menggunung di kawasan permukiman Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Padahal, aktivitas bongkar muat telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. Hingga Selasa (25/11/2025), material tersebut belum juga dipindahkan dari lokasi.
Warga sebelumnya telah melayangkan protes karena aktivitas pengangkutan koral pada Jumat (20/06/2025) menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan.
Baca Lainnya :
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
Meski kegiatan sudah dihentikan, sisa material tetap dibiarkan menumpuk dan belum ada upaya pembersihan.
Menanggapi kondisi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan mengambil langkah tegas. Kepala DPMPTSP menegaskan bahwa keberadaan tumpukan koral di lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
“Ini kawasan permukiman, bukan area penyimpanan material. Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum ada perkembangan, kami akan panggil pemiliknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa zona yang diperbolehkan untuk aktivitas penyimpanan material berada di wilayah Tanjung Laut Indah, bukan di tengah-tengah permukiman warga. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima laporan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan mengenai proses pemindahan material tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” tukasnya. (Adv)










.jpg)
