Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

By Redaksi 22 Nov 2025, 17:55:08 WIB Pemkot Bontang
Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus


ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya memperkuat pemahaman para pelaku usaha mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko merupakan kerangka baru dalam pemberian izin usaha di Indonesia. Melalui pendekatan ini, kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta penggunaan sumber daya.

Baca Lainnya :

“Pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah lebih efisien dalam pengawasan. Namun di sisi lain, pelaku usaha perlu benar-benar memahami kategorinya agar tidak salah langkah dalam mengurus izin,” ujar Idrus, Rabu (22/11/2025).

Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi ke dalam empat kategori risiko, yakni:

1. Risiko rendah, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha.

3. Risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah.

4. Risiko tinggi, wajib memiliki NIB, izin, serta Sertifikat Standar jika dibutuhkan.

Selain itu, regulasi juga membedakan skala usaha berdasarkan besaran modal yang dimiliki.

* Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar.

* Usaha kecil antara Rp1–5 miliar.

* Usaha menengah sebesar Rp5–10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Idrus menegaskan, pemahaman terhadap klasifikasi risiko dan skala usaha sangat penting karena menentukan jenis izin serta kewenangan instansi penerbitnya. Tanpa pemahaman yang tepat, pelaku usaha berisiko mengalami penundaan, penolakan izin, bahkan sanksi administratif.

Pemerintah Kota Bontang berharap penerapan sistem perizinan berbasis risiko dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.

“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Bontang memahami mekanisme ini dengan baik, sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar dan kegiatan usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.