- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko

Keterangan Gambar : Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berupaya memperkuat pemahaman para pelaku usaha mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko merupakan kerangka baru dalam pemberian izin usaha di Indonesia. Melalui pendekatan ini, kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta penggunaan sumber daya.
Baca Lainnya :
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
- DPMPTSP Bontang Perketat Pengawasan Investasi Lewat Kewajiban LKPM0
- Triwulan III 2025, DPMPTSP Bontang Catat Laporan PMA di Bontang Tinggi0
“Pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah lebih efisien dalam pengawasan. Namun di sisi lain, pelaku usaha perlu benar-benar memahami kategorinya agar tidak salah langkah dalam mengurus izin,” ujar Idrus, Rabu (22/11/2025).
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi ke dalam empat kategori risiko, yakni:
1. Risiko rendah, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha.
3. Risiko menengah tinggi, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah.
4. Risiko tinggi, wajib memiliki NIB, izin, serta Sertifikat Standar jika dibutuhkan.
Selain itu, regulasi juga membedakan skala usaha berdasarkan besaran modal yang dimiliki.
* Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar.
* Usaha kecil antara Rp1–5 miliar.
* Usaha menengah sebesar Rp5–10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Idrus menegaskan, pemahaman terhadap klasifikasi risiko dan skala usaha sangat penting karena menentukan jenis izin serta kewenangan instansi penerbitnya. Tanpa pemahaman yang tepat, pelaku usaha berisiko mengalami penundaan, penolakan izin, bahkan sanksi administratif.
Pemerintah Kota Bontang berharap penerapan sistem perizinan berbasis risiko dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Bontang memahami mekanisme ini dengan baik, sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar dan kegiatan usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)










.jpg)
