- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPMPTSP Bontang Cegah Pengulangan Proses Permohonan, Izin Mini Soccer Diterbitkan Manual

Keterangan Gambar : DPMPTSP Bontang Cegah Pengulangan Proses Permohonan, Izin Mini Soccer Diterbitkan Manual
ANALOGNEWS.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan menerbitkan izin pembangunan fasilitas mini soccer secara manual.
Langkah itu diambil sebagai kebijakan darurat agar pemohon tidak perlu mengulang seluruh proses perizinan yang sebelumnya telah berjalan hampir tuntas.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa berkas mini soccer tersebut sebenarnya sudah hampir rampung di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Lainnya :
- Tumpukan Koral Masih Menggunung di Permukiman Saleba, DPMPTSP Siapkan Pemanggilan Pemilik0
- Wujudkan Iklim Investasi Sehat, DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko0
- DPMPTSP Bontang Awasi Pelaku Usaha yang Ubah Kegiatan Tanpa Perbarui Izin0
- Perizinan Wajib Lewat OSS, DPMPTSP Sebut Pengawasan Usaha Kesehatan di Bontang Diperketat0
- Kesadaran Pelaku Usaha Soal Legalitas Meningkat, DPMPTSP Bontang Terbitkan 1.145 NIB0
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah melalui tahap pembahasan. Namun, perubahan regulasi yang mulai diberlakukan pertengahan 2025 membuat mekanisme penerbitan izin berubah total.
“Seiring berjalannya waktu, terbit PP No 28 Tahun 2025 dan Permen LH No 22 Tahun 2025. Ada perubahan kewenangan, yang sebelumnya penerbitan dilakukan oleh Kepala DLH kini menjadi kewenangan Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, sejak Juni 2025 PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha resmi berlaku. Sementara itu, Permen LH Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan mulai efektif pada Oktober 2025.
Aturan baru tersebut mengarahkan seluruh proses untuk masuk ke sistem Perizinan Digital (PD) dengan alur pengajuan dari pemohon ke DPMPTSP, lalu diteruskan ke DLH untuk rekomendasi teknis, sebelum pada akhirnya UKL-UPL diterbitkan oleh DPM-PTSP
Lebih lanjut, Masalah muncul karena permohonan mini soccer telah masuk sejak pertengahan 2025 dan berada pada tahap akhir sebelum izin terbit. Jika dipaksakan diproses melalui sistem digital, sistem akan merekam waktu pengajuan baru dan secara otomatis mewajibkan proses diulang dari awal sesuai mekanisme baru.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pelayanan tidak tertunda lebih jauh akibat masa transisi regulasi, serta memberikan kepastian kepada pemohon yang sudah mengikuti prosedur sejak sebelum aturan baru diberlakukan.
“Karena dokumennya sudah hampir selesai dan tinggal diterbitkan, maka diputuskan penerbitannya dilakukan secara manual saja. UKL-UPL mini soccer tersebut akan diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP,” tegasnya. (Adv)










.jpg)
