- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dewan Kaltim Meminta Perhatikan Persyaratan Administrasi Sebelum Lakukan Pembangunan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim meminta para pengusaha untuk dapat terlebih dahulu menuntaskan persoalan administrasi sebelum lakukan pembangunan.
Hal ini disoal demi mengantisipasi terjadinya penyegelan oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Kota Samarinda terhadap pembangunan mini soccer di Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Dimana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Kaltim yang dikelolakan pihak ketiga.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin mengatakan persoalan yang ada ini tentu akan ditindaklanjuti. Sebab, dari Pemkot Samarinda klaim proses pembangunan di lahan tersebut masih belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan.
Baca Lainnya :
- Komisi I DPRD Kaltim Tengahi Polemik PHM dengan Warga Desa Sepatin Kukar0
- DPRD Kaltim Usulkan Penyediaan Inspektur Tambang Sampai ke Kabupaten Kota0
- Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam0
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
"Jadi baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda mereka sudah sesuai porsinya masing-masing, pemprov sebagai pemilik lahan dan kewenangan perizinan memang ada di pemkot," kata Udin Jumat (13/1/2023).
Udin menegaskan untuk setiap pelaku usaha supaya dapat menuntaskan proses administrasi perizinannya terlebih dahulu, sebab dari kejadian ini dapat dilihat proses administrasi justru dianggap tidak terlalu penting.
"Yang jadi pertanyaan imi kenapa mereka bisa beraktivitas duluan sebelum proses perizinannya selesai mungkin perspektif daripada pengelola lapangan tersebut ya diizinkan saja sambil berproses," tegasnya.
Belum lagi pada titik tersebut, masuk dalam peruntukan wilayah pengendalian banjir yang direncanakan Pemkot Samarinda, Udin juga turut mendukung upaya pengendalian banjir yang sudah digagas oleh Pemkot Samarinda.
"Nanti kita rembukan dulu dengan teman-teman di komisi, kemudian kami juga akan fasilitasi pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak," tegasnya.










.jpg)
