- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim fasilitasi pertemuan antara masyarakat adat Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian, pertemuan itu dilakukan karena adanya permasalahan salah satu rangkaian kegiatan adat yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan pertemuan yang serupa sudah dilakukan sebanyak dua kali, berdasarkan laporan dari masyarakat adat sudah menjadi tanggung jawabnya untuk dapat memberikan titik terang.
Demmu menjelaskan hal yang paling disoroti dalam kegiatan adat yaitu rangkaian kegiatan Botor Buyang, dari pelaksanaan itu pihak kepolisian menganggap telah memenuhi unsur perjudian dan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun disisi lain pihak masyarakat adat menganggap Botor Buyang adalah sebuah rangkaian kegiatan adat.
Baca Lainnya :
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
- Paripurna Peringatan HUT Kaltim Ke-66 Harapkan Peningkatan Kinerja 0
- HUT ke-66 Kalimantan Timur, Pemprov Gelar Pesta Rakyat Sepekan0
"Kegiatan ini sebetulnya turun temurun kegiatan adat, kemudian di tahun 2012 pernah juga ditertibkan, sempat difasilitasi Komisi I juga, dan hasilnya berjalan aman sampai sekarang, waktu itu pihak polisi menjaga bersama, nah mungkin yang saat ini karena dampak dari kasus Sambo juga," tutur Demmu, Rabu (11/1/2023).
Demmu menyimpulkan bahwa setidaknya kegiatan adat yang telah dipayungi oleh ketentuan maka menjadi ritual adat resmi yang wajib dijalankan. Terlebih kegiatan itu telah ditetapkan dalam keputusan musyawarah masyarakat adat.
"Itu kan keputusan musyawarah besar, namun tadi keputusan itu belum dilirik oleh pihak kepolisian bahwa ini menjadi payung ketentuan," katanya.
Komisi I DPRD Kaltim akan berupaya mengkaji keputusan hasil musyawarah dan dikorelasikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Adat.
Untuk diketahui Botor Buyang adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih pilihan dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang. (Adv/Ar/An)










.jpg)
