- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyebut setiap perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini dikatakannya akibat adanya perusahaan yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit di bawah dari standar harga yang ada.
"Kita mendorong supaya semua pihak dapat menuntaskan dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada, dan menyesuaikan harga sesuai dengan ketetapan yang ada," terang Sapto, Selasa (10/1/2023).
Baca Lainnya :
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
- Paripurna Peringatan HUT Kaltim Ke-66 Harapkan Peningkatan Kinerja 0
- HUT ke-66 Kalimantan Timur, Pemprov Gelar Pesta Rakyat Sepekan0
- Biaya Kuliah di UMB Palopo Lebih Murah! Bisa Diangsur, Fakultas Ilmu Komputer Hanya Rp200 Ribu per B0
Sapto mengatakan mengenai penetapan harga yang diberlakukan perusahaan sebelumnya juga telah menerima surat teguran dari Pemprov Kaltim untuk dapat kembali menyesuaikan dengan harga TBS yang ada, namun hal itu tak kunjung dipenuhi.
"Ini kan pihak perusahaan harusnya menyesuaikan besaran yang ada," sebutnya.
Politikus muda Golkar itu mengusulkan jika dalam proses musyawarah mufakat tidak berujung solusi konkret maka masing-masing pihak mampu menempuh jalur hukum yang ada.
"Karena masing-masing punya pembelaan ada yang merasa ingkar janji dan lain sebagainya," ujarnya.
Namun disamping itu beberapa rekomendasi menjadi hasil yang dalam waktu dekat ini dapat dilaksanakan oleh sejumlah pihak seperti pihak koperasi diminta untuk melakukan restrukturisasi.
"Karena dalam perjanjian beberapa pengurus koperasi juga diisi oleh beberapa orang dari perusahaan, tapi perjanjiannya itu hanya dua tahun, nah saat ini sudah lebih jadi harus dikeluarkan," tandasnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
