- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Komisi I DPRD Kaltim Tengahi Polemik PHM dengan Warga Desa Sepatin Kukar

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Pertamina Hulu Mahakam (PHM) diduga menyerobot lahan masyarakat RT 03 Dusun I, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan itu dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (11/1/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan dugaan rencana penyerobotan lahan itu semula telah direncanakan oleh pihak PHM terhadap lahan masyarakat yang hendak dibuat tambak empang, akan tetapi berdasarkan hasil pertemuan dugaaan penyerobotan itu masih dalam proses pembebasan lahan.
"Tapi dari semua ini ternyata banyak hal yang harus diklarifikasi terutama lahan yang menjadi persoalan krusialnya tadi itu. Lahan sekitar 10 hektare itu," ungkap Demmu, Kamis (12/1/2023).
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Usulkan Penyediaan Inspektur Tambang Sampai ke Kabupaten Kota0
- Ritual Adat Botor Buyang Dianggap Melanggar Aturan, Komisi I DPRD Kaltim : Akan Kaji Mendalam0
- Sapto Tegaskan Setiap Perusahaan Mesti Ikuti Ketentuan yang Berlaku 0
- Aktivitas Pertambangan Sering Buat Kegaduhan, Komisi I DPRD Kaltim Minta Perusahaan Buat Jalan Hauli0
- Pansus Pertambangan Klaim Sudah Ada Dua Nama Terduga Pelaku 21 IUP Palsu0
Diantara lahan dengan besaran 10 hektare terdapat lahan atas nama Hamzah yang mengadukan hal itu ke Komisi I DPRD Kaltim. Persoalan itu tak berhenti disitu saja, pihak PHM sebut Demmu telah membayarkan pergantian rugi pembebasan lahan.
"makanya pihak PHM juga melaporkan ke Polda, kenapa dilaporkan? Kemungkinan besar apa yang dilakukan dianggap sudah benar, tapi kan masih ada aduan. Jadi pertemuan selanjutnya kita Panggil Polda Kaltim untuk dengar sejauh mana perkembangannya," jelas Demmu.
Menghadapi persoalan itu Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal hal itu hingga pada pertemuan di Polda Kaltim, selain itu kunjungan lapangan juga bagian dari rangkaian untuk menengahi hal itu.
"Jadi apa yang menjadi persoalan ini kita masing-masing memahami mudah-mudahan ketemu," ungkapnya.
Sementara itu, Head of Communication Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom, menegaskan proses pembebasan dianggap sudah melalui prosesur yang berlaku dengan melibatkan tim terpadu.
"Baik mulai dari sosialisasi, penetapan pemilik lahan, sampai penilaian besaran ganti rugi," jelasnya.
Ia mengakui dari tuduhan penyerobotan lahan itu sebenarnya sudah mencakup lahan milik masyarakat yang mengajukan aduannya kepada Komisi I DPRD Kaltim, selain itu terdapat berita acara yang juga telah ditandatangi oleh masyarakat tersebut.
"Semoga nantinya pertemuan selanjutnya ada jalan terang mengenai persoalan ini," tandasnya. (Adv/Ar/An)










.jpg)
