- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Tambang Pasir di Kubar Rugikan Para Nelayan

Keterangan Gambar : Aktivitas penambangan pasir di Sungai Mahakam tepatnya di daerah Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga memberikan dampak kepada masyarakat yang beraktivitas sebagai nelayan
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Aktivitas penambangan pasir di Sungai Mahakam tepatnya di daerah Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga memberikan dampak kepada masyarakat yang beraktivitas sebagai nelayan karena saat ini banyak yang mengeluhkan hal tersebut.
Alhasil, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan memanggil PT Fajar Sakti Prima guna memastikan proses penambangan tersebut telah sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M Udin menerangkan meski diyakini aktivitas penambangan pasir turut berdampak terhadap wilayah tangkap ikan masyarakat, namun tak serta merta hal itu dapat disalahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan. Karena lanjut dia, yang perlu didalami lebih lanjut yaitu mengenai dokumen perizinan perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas pertambangan.
Baca Lainnya :
- Dianggap Terlalu Kecil, Sebagian Masyarakat Sepaku Tolak Ganti Rugi0
- Ruas Jalan Wilayah Eks Pabrik Hartati Sempit, Perlu Perhatian Pemerintah0
- Pembangunan Terowongan di Gunung Mangga Dinilai Solusi Kemacetan0
- DPRD Kaltim Soroti Pembangunan ITK 0
- Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Akan Sambangi Polda Kaltim0
"Pada dasarnya kami ingin meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki perusahaan tersebut," katanya, Kamis (23/2/2023).
Diakui perusahaan yang bergerak dalam kegiatan Ship To Ship (STS) itu telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) namun pihaknya juga perlu memastikan besaran kebutuhan sebanyak 490 metrikton sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Disinggung menenai penggunaan dari hasil penambangan pasir Udin menyebutkan material itu digunakan untuk pembersihan alur.
"Namun dokumen yang nantinya telah kami terima akan kami evaluasi lebih dulu," sebutnya.
Selain itu pihaknya juga akan terjun langsung melakukan tinjauan terhadap sejumlah proses penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, hal itu dilakukan bertujuan untuk memastikan apakah proses yang dilakukan tidak menimbulkan limbah yang merugikan bagi masyarakat sekitar.
"Limbah airnya ini kita ingin lihat dibuang langsung atau ada penyaringannya, tapi yang perlu kita garis bawahi adalah perusahaan ini area dermaganya adalah area rawa. Nah otomatis perlu mekanisme dan kajian-kajian yang berkaitan dengan lingkungannya," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
