- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dianggap Terlalu Kecil, Sebagian Masyarakat Sepaku Tolak Ganti Rugi

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dejumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahannya terlalu kecil, sehingga sementara ini tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada pemerintah pusat berkaitan dengan keluhan tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengharapkan proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dapat sebanding dengan besaran nilai pasar yang ada saat ini.
Menurut Mimi, Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat, terlebih perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan perhitungan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan.
Baca Lainnya :
- Ruas Jalan Wilayah Eks Pabrik Hartati Sempit, Perlu Perhatian Pemerintah0
- Pembangunan Terowongan di Gunung Mangga Dinilai Solusi Kemacetan0
- DPRD Kaltim Soroti Pembangunan ITK 0
- Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Akan Sambangi Polda Kaltim0
- Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan0
"Harusnya Badan Otorita ini gunakan tim appraisal untuk melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, sehingga kejadiannya tidak seperti ini masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil," urai Mimi, Sabtu (25/2/2023).
Bagi dia penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebu. Namun ia mengharapkan jika setelah ini nilai ganti rugi lahan justru mendapatkan nilai yang sama maka ia meminta kepada masyarakat dapat menerima hal itu.
"Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen, tidak bisa diintervensi," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
