- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Dianggap Terlalu Kecil, Sebagian Masyarakat Sepaku Tolak Ganti Rugi

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Dejumlah masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merasa nilai ganti rugi lahannya terlalu kecil, sehingga sementara ini tengah dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada pemerintah pusat berkaitan dengan keluhan tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Mimi Meriami BR Pane mengharapkan proses pembebasan lahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) dapat sebanding dengan besaran nilai pasar yang ada saat ini.
Menurut Mimi, Badan Otorita dapat menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung nilai besaran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat, terlebih perhitungan tim appraisal tentunya memiliki landasan perhitungan yang begitu jelas terhadap nilai yang dikeluarkan.
Baca Lainnya :
- Ruas Jalan Wilayah Eks Pabrik Hartati Sempit, Perlu Perhatian Pemerintah0
- Pembangunan Terowongan di Gunung Mangga Dinilai Solusi Kemacetan0
- DPRD Kaltim Soroti Pembangunan ITK 0
- Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Akan Sambangi Polda Kaltim0
- Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan0
"Harusnya Badan Otorita ini gunakan tim appraisal untuk melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, sehingga kejadiannya tidak seperti ini masyarakat melakukan penolakan karena nilainya terlalu kecil," urai Mimi, Sabtu (25/2/2023).
Bagi dia penolakan masyarakat terhadap besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebu. Namun ia mengharapkan jika setelah ini nilai ganti rugi lahan justru mendapatkan nilai yang sama maka ia meminta kepada masyarakat dapat menerima hal itu.
"Kami yakin kalau appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan, dan mereka tim independen, tidak bisa diintervensi," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
