- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pansus RTRW Minta Perpanjangan Masa Kerja Tiga Bulan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim diperpanjanga selama tiga bulan.
Perpanjangan waktu masa kerja pansus disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim yang diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.
"Kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan itu sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," ucap Anggota Pansus RTRW Kaltim Jawad Sirajuddin, Senin (6/2/2023).
Baca Lainnya :
- Menyambut IKN, Kukar Diusulkan Jadi Wilayah Pengembangan Kuliner0
- Dewan Kaltim Dorong Pelaksanaan Sertifikasi di Dunia Pendidikan 0
- Pansus IP Temukan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp199 Miliar Akibat Tambang Ilegal0
- Keluarga Diharap Jadi Pengayom, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pengawasan Anak Harus Diperk0
- Dua Petinggi Perusda Tersangka Kasus Korupsi, Pempeov Diminta Lakukan Pengetatan Dari Penyertaan Mod0
Perpanjangan itu dilakukan lantaran hasil persetujuan substansi dengan Pemerintah Pusat belum juga diterima. Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat tepatnya melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Persetujuan itu masih diproses oleh pemerintah pusat karena ini akan berlaku sampai 20 tahun ke depan," ucapnya.
Sehingga dari Kementerian ATR/BPN harus berhati-hati dalam menindaklanjutinya. Sebenarnya tugas Pansus telah tuntas dilaksanakan karena persetujuan substansi merupakan salah satu bagian dari langkah lanjutan menjelang persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
"Jadi memang langkahnya kita menunggu persetujuan itu," jelasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
