- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pansus IP Temukan Dugaan Kerugian Negara Capai Rp199 Miliar Akibat Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan temukan dugaan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan diduga ilegal sebesar Rp199 miliar.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan diketahui potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kemudian terdapat potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi.
Adapula potensi kerugian minimal sebesar Rp 10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, selain itu potensi kerugian minimal Rp 11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp 199,9 miliar atas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Lainnya :
- Keluarga Diharap Jadi Pengayom, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pengawasan Anak Harus Diperk0
- Dua Petinggi Perusda Tersangka Kasus Korupsi, Pempeov Diminta Lakukan Pengetatan Dari Penyertaan Mod0
- Lelang Dini Langkah Konkret Antisipasi Silpa0
- Dua Kampus di Kaltim Dapat CSR Dari Perusahaan Tambang0
- Bapemperda DPRD Kaltim Akan Revisi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat0
Berdasarkan data tersebut Udin mengungkapkan setidaknya dari hasil temuan itu telah diketahui oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan langsung memberikan perintah agar para OPD terkait dapat menindaklanjuti hasil laporan itu.
"Nah sampai saat ini kan pansus belum pernah mengetahui kelanjutan dari sikap yang diberikan pak wagub, maka dari itu kami akan memanggil untuk melihat perkembangannya sudah sejauh mana," tutur Udin, Kamis (9/2/2023).
Udin membeberkan surat perintah itu telah dilayangkan per 6 Juni 2022, ia menegaskan dalam kurun waktu yang ada seharusnya OPD terkait sudah melakukan langkah panjang untuk menyikapi laporan tersebut.
"Normalnya sudah banyak yang harus dilakukan, tapi ini kan kita belum tahu bagaimana kelanjutan OPD, akan kami dorong," tutupnya. (Ar/Adv)










.jpg)
