- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Bapemperda DPRD Kaltim Akan Revisi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.
Rencana tersebut sebagaimana usulan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu saat berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui APBD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin menerangkan bahwa pemberian honor bagi penyelenggara adat masih belum memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga pihaknya berencana melakukan revisi terhadap Perda yang ada tersebut.
Baca Lainnya :
- Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW 0
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
"Akan kami coba bicarakan di dalam Bapemperda mengenai hal ini," katanya.
Usulan itu ditampung lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat, sehingga pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan menurutnya jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut. (Ar/Adv)










.jpg)
