- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bapemperda DPRD Kaltim Akan Revisi Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.
Rencana tersebut sebagaimana usulan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu saat berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui APBD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin menerangkan bahwa pemberian honor bagi penyelenggara adat masih belum memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga pihaknya berencana melakukan revisi terhadap Perda yang ada tersebut.
Baca Lainnya :
- Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW 0
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
"Akan kami coba bicarakan di dalam Bapemperda mengenai hal ini," katanya.
Usulan itu ditampung lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat, sehingga pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan menurutnya jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut. (Ar/Adv)










.jpg)
