- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Kaltim berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) apabila mendapatkan perlakuan yang dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menuturkan kepentingan masyarakat lokal perlu dikawal khususnya menyangkut pembebasan lahan dengan adanya IKN.
"Kami akan buka posko pengaduan untuk dampingi masyaskat," ungkap Udin, Senin (13/2/2023).
Baca Lainnya :
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
- Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi0
Ia mengaku dalam proses pembebasan lahan perlu memperhatikan regulasi yang ada. Sebab, jangan sampai justru terjadi kesenjangan. Karena itu pada persoalan pembebasan lahan harus sesuai. Udin mengharapkan Badan Otorita IKN dapat melakukan pemetaan lahan masyarakat yang akan dibebaskan.
"Dokumen kepemilikan lahan ini kan banyak, jadi masing-masing dokumen harus dipetakan dulu sesuai tingkatannya, sampai sekalipun ada yang tidak punya dokumen juga harus diperhatikan karena ada tanam tumbuh disekitar bangunannya," jelasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
