- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta pemerintah agar menyiapkan alternatif lain dari para pengusaha yang berjualan baju bekas alias thrifting.
Menurutnya, kebijakan larangan jual beli baju thrifting di Indonesia tersebut harus diiringin dengan solusi. Sehingga tak terkesan adanya larangan tanpa ada sebuah alternatif.
"Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ," ungkap Nidya Listiyono, Jumat (24/3/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 0
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
- Kerja Sama Perusda MBS dan Pelindo Dinilai Dapat Tingkatkan PAD0
- Relisasikan Keterlibatan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Pengelolaan Pandu Tunda di Jembatan Ma0
- Lahan Persawahan di Kukar Tercemar Limbah, Alami Kerugian Capai Rp1,3 Miliar0
Untuk mengatasi persoalan ini, kata Tyo Pemerintah harus mengevaluasi larangan impor barang bekas khususnya pakaian bekas. Sehingga ia menilai pentingnya regulasi yang jelas terhadap larangan tersebut.
"Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya," ucapnya.
Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, dalam praktiknya pakaian bekas memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
"Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
"Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor," pungkas Nidya. (Ar/Adv)










.jpg)
