- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi

Keterangan Gambar : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono meminta pemerintah agar menyiapkan alternatif lain dari para pengusaha yang berjualan baju bekas alias thrifting.
Menurutnya, kebijakan larangan jual beli baju thrifting di Indonesia tersebut harus diiringin dengan solusi. Sehingga tak terkesan adanya larangan tanpa ada sebuah alternatif.
"Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ," ungkap Nidya Listiyono, Jumat (24/3/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 0
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
- Kerja Sama Perusda MBS dan Pelindo Dinilai Dapat Tingkatkan PAD0
- Relisasikan Keterlibatan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Pengelolaan Pandu Tunda di Jembatan Ma0
- Lahan Persawahan di Kukar Tercemar Limbah, Alami Kerugian Capai Rp1,3 Miliar0
Untuk mengatasi persoalan ini, kata Tyo Pemerintah harus mengevaluasi larangan impor barang bekas khususnya pakaian bekas. Sehingga ia menilai pentingnya regulasi yang jelas terhadap larangan tersebut.
"Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya," ucapnya.
Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, dalam praktiknya pakaian bekas memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
"Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
"Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor," pungkas Nidya. (Ar/Adv)










.jpg)
