- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Lahan Persawahan di Kukar Tercemar Limbah, Alami Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Lahan tani dan sawah seluas 5,2 hektare di Dusun Batu Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga tercemar limbah perusahaan tambang batu bara. Warga alami kerugian capai Rp1,3 miliar akibat lahan menjadi tak produktif sejak 2016 silam.
Warga Dusun Batu Hitam mempersoalkan hal tersebut dan mengadu ke DPRD Kaltim. Alhasil, kedua belah pihak dipertemukan untuk dimediasi oleh DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membeberkan angka penggantian yang diminta warga atas lahan seluas 5,2 hektare ini turun menjadi Rp700 juta.
Baca Lainnya :
- Ganti Rugi Lahan Sawit di Desa Kerayaan, Masyarakat dan Perusahaan Belum Temukan Solusi0
- Wakil Dewan Kaltim Samsun: Revisi RTRW Segera Disahkan0
- DPRD Kaltim Bakal Bentuk Pansus Pembahas LKPj Gubernur Tahun 20220
- DPRD Kaltim Usul Bentuk Perusda Pertanian0
- Poros Samarinda - Bontang Jadi Sorotan Dewan Kaltim0
"Dari Rp1,3 miliar, warga menurunkan dana kompensasi menjadi Rp700 juta. Namun dari PT MHU masih berkutat diangka Rp100 juta," ucapnya.
Itu artinya, kedua belah pihak belum menemui kesepakatan perihal bentuk dana kompensasi atau nilai ganti rugi lahan 5,2 hektare. Angka Rp100 juta yang ditawarkan PT MHU bukan penawaran tetap, angka tersebut masih bisa bertambah.
"Bukan dealnya Rp700 juta, itu permintaan kelompok tani. Kemudian permintaan dari PT MHU Rp100 juta. Pastinya ini akan naik turun," ungkapnya.
Hasil dari pertemuan ini, nantinya perwakilan dari PT MHU akan menyampaikan nilai Rp700 juta ke manajemen Pusat PT MHU. Selambatnya, mereka (perwakilan PT MHU) akan menjawab atau menyampaikan respon dari manajemen Pusat PT MHU kepada warga pada Senin (13/3/2023).
"Tentunya akan kita lihat nanti. Pastinya akan ada hasil tetap. Nanti hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan pihak PT MHU. Kita tunggu saja," jelasnya.
Ditempat yang sama, Perwakilan dari PT MHU Samri menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah berupa normalisasi parit pada lokasi terdampak melalui kesepakatan bersama. Normalisasi parit secara manual atau swadaya dilakukan sepanjang kurang lebih 800 meter. Lalu, menggunakan alat berat sepanjang kurang lebih 2.000 meter.
Kemudian untuk kompensasi, PT MHU memberi tawaran ganti rugi lahan warga sebesar Rp100 juta. Namun, kompensasi ini belum menemui kesepakatan perihal bentuk dan atau nilai ganti ruginya. Dengan catatan, angka Rp100 juta yang ditawarkan ini bukan nilai tetap dan masih bisa bertambah.
"Kami lakukan normalisasi dengan 2 metode, dengan menggunakan alat berat dan manual. Kalau untuk kompensasi, kita akan memberi kepastian setelah para pimpinan PT MHU menyepakatinya," singkatnya.
Diketahui, Kerusakan lahan seluas 5,2 hektare ini diduga akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) selama bertahun-tahun. Tercatat, PT MHU mulai masuk ke wilayah sekitar Dusun Batu hitam Loa Janan Ulu, Kukar sejak tahun 2012 lalu. Setelah melakukan sosialisasi kepada warga, PT MHU mulai aktif beroperasi menambang sejak akhir tahun 2013.
Kendati demikian, setelah satu tahun beroperasi, lahan sawah warga sekitar mulai tercemar limbah tambang PT MHU pada tahun 2014. Dampak negatif pun dialami warga, seperti parit pertanian sepanjang kurang lebih 1,80 kilometer rusak.
Kejadian itu pun berimbas pada lahan sawah warga seluas 5,2 hektare. Sejak tahun 2016, lahan tidak dapat lagi ditanami padi. Padahal sebelum terdampak limbah tambang, sawah tersebut produktif bisa dipanen dua kali dalam satu tahun.
Kedua pihak pun sudah melakukan rapat mediasi berkali-kali. PT MHU menyanggupi untuk melakukan normalisasi dari drainase parit pertanian secara bertahap. Namun, untuk tuntutan ganti rugi lahan warga belum mendapat kesepakatan.
Pasalnya, warga mengajukan permohonan kompensasi kerugian lahan sebesar Rp1,3 miliar ke PT MHU. Sedangkan, dari PT MHU hanya menyanggupi Rp75 juta yang kemudian naik menjadi Rp100 juta untuk luas lahan 5,2 hektare. (Ar/Adv)










.jpg)
