- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Wakil Dewan Kaltim Samsun: Revisi RTRW Segera Disahkan

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Awal Februari lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi terkait rancangan RTRW Kaltim. Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti persetujuan itu dengan menyampaikan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
"Semoga selesai fasilitasi di kementerian. Sehingga, bisa segera memberikan laporan akhir Pansus RTRW Kaltim," kata Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Minggu (5/3/2023).
"Setelah itu, Ranperda bisa disepakati DPRD Kaltim bersama pemprov," lanjutnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Kaltim Bakal Bentuk Pansus Pembahas LKPj Gubernur Tahun 20220
- DPRD Kaltim Usul Bentuk Perusda Pertanian0
- Poros Samarinda - Bontang Jadi Sorotan Dewan Kaltim0
- Dewan Minta Perbaiki Sistem Beasiswa Kaltim, Buntut Dari Temuan Penyaluran Tak Tepat Sasaran0
- Pansus IP DPRD Kaltim Temukan Puluhan Truk Pengangkut Karung Batu Bara Beraktivitas Sekitar IKN0
DPRD Kaltim telah menjadwalkan agenda paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim, sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Rencananya agenda paripurna persetujuan bakal digelar pada 21 Maret mendatang.
"Kita harapkan hasil fasilitasi Kemendagri segera terbit," harapnya.
Sebelumnya, Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, mengungkap persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," ungkapnya.
Tahapan akhir, pimpinan dewan akan menjadwalkan pelaksanaan paripurna persetujuan Raperda RTRW Kaltim.
"Raperda ini setelah disetujui akan dievaluasi oleh kemenerian, biasanya selama 14 hari. Hasil evaluasi itu dari kementerian akan dilakukan perbaikan oleh daerah," tegasnya. (Ar/Adv)










.jpg)
