- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - DPRD Kaltim menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 menjadi Perda. Padahal telah dijadwalkan untuk disahkan pada Rapat Paripurna ke-10, Selasa (21/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan penundaan ini karena ketidakhadiran Gubernur Isran Noor yang dinilai penting untuk melakukan persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif.
“Ini masalah krusial untuk rencana pembangunan sampai tahun 2042, sehingga jika kepala daerah tak hadir, maka mengurangi keabsahan RTRW Kaltim itu sendiri,” kata Samsun.
Baca Lainnya :
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
- Larangan Jual Baju Bekas Perlu Diiringi Solusi0
- Dewan Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat 0
- Cegah Stunting, Dewan Kaltim Imbau Konsumsi Makanan Sehat0
Dengan begitu, DPRD Kaltim menunda pengesahan Raperda RTRW Kaltim menjadi Perda pada tanggal 28 Maret 2023 mendatang.
“Perda RTRW itu kan berbicara 20 tahun ke depan, jadi memang urgen diputuskan oleh pimpinan, yakni Kepala Daerah dan seharusnya bukan diutus ke Asisten, staf ahli, atau yang lainnya, seharusnya yang datang gubernur,” ujar Samsun.
Tak hanya itu, Samsun menuturkan jika ditanggal yang sama juga telah diagendakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022.
"Sekaligus nanti akan disatukan dengan pengesahan Raperda RTRW Kaltim tahun 2022-2042," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim Sapto Setyo Pramono mengharapkan pengesahan Raperda ini dapat dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltim. Sebab menurutnya, agenda pengesahan inu merupakan kegiatan yang penting lantaran menentukan dokumen peruntukab wilayah hingga 20 tahun kedepan.
"Pengesahan ini penting sekali, tapi kenapa diwakilkan kepada Asisten I, sedangkan kita ingin mengesahkan dokumen jauh lebih penting untuk keberlangsungan wilayah kita," katanya.
Sehingga Sapto berharap kehadiran Gubernur dalam proses pengesahan Raperda tersebut agar kegiatan Paripurna dapat berjalan lancar. (Ar/Adv)










.jpg)
