- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ketika disahkan kelak akan menjadi satu kesatuan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menerangkan apabila Perda RTRW disahkan maka Perda RZWP3K menjadi tidak berlaku, karena klausul RZWP3K telah termuat dalam dokumen RTRW, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi keduanya itu terintegrasi, makanya kami juga melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW," ungkap Demmu, Senin (13/2/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K tak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya. "Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan," ujarnya.
Hingga saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhirnyang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Ar/Adv)










.jpg)
