- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perda RZWP3K Akan Melebur Dalam RTRW

Keterangan Gambar : Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim ketika disahkan kelak akan menjadi satu kesatuan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Baharuddin Demmu menerangkan apabila Perda RTRW disahkan maka Perda RZWP3K menjadi tidak berlaku, karena klausul RZWP3K telah termuat dalam dokumen RTRW, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi keduanya itu terintegrasi, makanya kami juga melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW," ungkap Demmu, Senin (13/2/2023).
Baca Lainnya :
- Dewan Kaltim Rencanakan Bentuk Posko Pengaduan Masyarakat IKN0
- Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltim Tergolong Tinggi0
- Gubernur Tak Hadir, Pengesahan RTRW Kaltim Ditunda0
- Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026 Dinilai Fundamental0
- Berkurangnya Jam Kerja Selama Ramadan, Wakil Dewan Kaltim Ingatkan Agar Tetap Produktif0
Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K tak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya. "Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan," ujarnya.
Hingga saat ini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhirnyang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Ar/Adv)










.jpg)
