- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Sengketa Batas Bontang–Kutim Gagal Dimediasi, Sidrap Dibawa ke MK

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. (Foto: Humas DPRD Kaltim)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas. Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berakhir tanpa kesepakatan, sehingga sengketa wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kedua pihak sepakat untuk tidak sepakat. “Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya saat menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua belah pihak. Mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 gagal mencapai titik temu. Verifikasi lapangan di Sidrap pun tak berhasil menyatukan sikap.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kaltim Resmi Pimpin DPW Desa Bersatu Kaltim0
- Peresmian GKII Maranatha Linggang Bigung, Ekti Imanuel Tegaskan Komitmen Dukung Rumah Ibadah0
- PKB Dorong Penguatan Peran Jamkrida untuk UMKM Kaltim0
- PKB Soroti Urgensi Revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama0
- PDIP Minta Pemprov Perjelas Substansi Revisi Perda BUMD0
Hasanuddin menegaskan, batas wilayah bukan sekadar garis peta, tetapi menyangkut kepastian administrasi dan pelayanan publik. “Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak wacana penggabungan Sidrap ke Bontang. Menurutnya, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewajiban hukum memberikan pelayanan dasar bagi warganya. “Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya, dan ini akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut aspirasi warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. Ia menyebut ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung ke Bontang. “Kami memohon keikhlasan dari Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan sulit dilakukan,” katanya.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memastikan seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan tokoh masyarakat Sidrap, sudah dilibatkan dalam mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, sengketa ini resmi dilanjutkan ke MK. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
