- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
PDIP Minta Pemprov Perjelas Substansi Revisi Perda BUMD

Keterangan Gambar : Juru bicara Fraksi PDIP, Safuad. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperjelas substansi perubahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permintaan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Safuad, dalam Rapat Paripurna ke-29 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Jumat (8/8/2025). Dua Raperda yang dimaksud adalah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Safuad menilai penjelasan Pemprov masih belum detail. “Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor, namun tidak secara eksplisit menunjukkan pasal-pasal yang diubah dan ditambah,” tegasnya.
Baca Lainnya :
- Gerindra Dukung Revisi Dua Perda BUMD Kaltim0
- Fraksi PAN–Nasdem Desak Revisi Perda Jamkrida untuk Perkuat UMKM0
- Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK0
- Fraksi Golkar Desak Percepatan Pembahasan Dua Raperda BUMD Kaltim0
- Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim0
Bahkan setelah mencermati draf revisi, PDIP menilai tidak ada urgensi perubahan pada Perda PT Migas Mandiri Pratama. Mereka juga mempertanyakan apakah Pemprov sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan sebelum mengajukan revisi.
Meski kritis terhadap revisi Perda Migas, PDIP mendukung perubahan Perda PT Penjaminan Kredit Daerah, dengan catatan proses hukum harus tepat saat mengubah status dari perseroan terbatas menjadi persero atau BUMD.
“Kami sepakat pembahasan mendalam diperlukan agar dasar hukumnya sesuai aturan BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus memberi dampak nyata bagi keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” ujar Safuad.
PDIP berharap transformasi tersebut mampu meningkatkan efisiensi, profesionalitas, serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, mereka menilai pembahasan lanjutan tetap diperlukan dengan melibatkan panitia khusus (Pansus).
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya pendalaman pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci. Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan melalui panitia khusus,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
