- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK

Keterangan Gambar : Agusriansyah Ridwan, juru bicara Fraksi PKS. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) harus diiringi penguatan substansi, transparansi, dan keberpihakan pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK).
Pandangan itu disampaikan Agusriansyah Ridwan, juru bicara Fraksi PKS, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, Jamkrida sebagai BUMD seharusnya hadir untuk mendukung ekonomi kerakyatan, terutama dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKMK yang kerap kesulitan modal dari lembaga keuangan formal.
Baca Lainnya :
- Fraksi Golkar Desak Percepatan Pembahasan Dua Raperda BUMD Kaltim0
- Fraksi Golkar Dorong Jamkrida Perkuat UMKMK di Kaltim0
- Fraksi PAN–Nasdem Dukung Revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama0
- DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda BUMD dalam Paripurna ke-290
- DPRD Kaltim Pastikan Pokir Hasil Reses Masuk Mekanisme Perencanaan Resmi Daerah0
“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu ditanyakan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujarnya.
PKS mempertanyakan capaian program penjaminan kredit Jamkrida, khususnya apakah sudah menjangkau pelaku usaha kecil di seluruh kabupaten/kota termasuk wilayah tertinggal. Fraksi ini juga menekankan perlunya sistem pelaporan keuangan terbuka yang dapat diaudit independen secara berkala.
Selain itu, Agusriansyah menyoroti pentingnya memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. “Banyak pelaku UMKM di Kaltim memiliki preferensi terhadap sistem pembiayaan syariah,” tegasnya.
Fraksi PKS mendorong agar revisi Perda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi menghasilkan kebijakan afirmatif yang memperluas manfaat, meningkatkan kapasitas, dan memastikan adanya evaluasi kinerja berkala.
Merujuk Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim, PKS menilai pembahasan revisi cukup dilakukan di tingkat komisi karena perubahan substansi Perda tidak lebih dari 50 persen.
Agusriansyah juga menekankan pentingnya proses legislasi yang partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, dan pelaku usaha. “Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberi dampak nyata bagi tata kelola ekonomi daerah,” pungkasnya. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
