- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
PKB Soroti Urgensi Revisi Perda PT Migas Mandiri Pratama

Keterangan Gambar : Juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur menegaskan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama sudah menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi lama dinilai tak lagi relevan dengan aturan terbaru dan belum optimal melindungi kepentingan daerah.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Abdurahman KA, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
“Perubahan Perda ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai kebutuhan di lapangan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- PDIP Minta Pemprov Perjelas Substansi Revisi Perda BUMD0
- Gerindra Dukung Revisi Dua Perda BUMD Kaltim0
- Fraksi PAN–Nasdem Desak Revisi Perda Jamkrida untuk Perkuat UMKM0
- Fraksi PKS Minta Revisi Perda Jamkrida Berpihak pada UMKMK0
- Fraksi Golkar Desak Percepatan Pembahasan Dua Raperda BUMD Kaltim0
PKB menyoroti sejumlah hal krusial dalam revisi, seperti ketentuan penyertaan modal, mekanisme rekrutmen direksi yang berbasis profesionalisme, serta penatausahaan laporan keuangan yang akuntabel.
Selain itu, revisi juga diminta menyesuaikan dengan aturan nasional, termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD dalam pengelolaan migas.
“Penyesuaian ini penting agar hak daerah dalam pengelolaan migas benar-benar dioptimalkan,” tegas Abdurahman.
Fraksi PKB menekankan orientasi perubahan tidak boleh sebatas administratif, melainkan harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan. BUMD, katanya, seharusnya menjadi motor pembangunan daerah, bukan sekadar entitas bisnis yang mengejar profit.
Selain memperkuat pengawasan dan monitoring, PKB juga mendorong adanya kajian akademis mendalam agar perubahan orientasi perusahaan memberi manfaat jangka panjang.
“Kalau revisi ini selesai, publik harus bisa merasakan dampaknya, bukan sekadar melihat dokumen hukum baru,” imbuhnya.
PKB pun mendukung pembahasan revisi Perda ini melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar lebih transparan, objektif, dan menyeluruh.
“Harus ada komitmen bersama bahwa hasil revisi ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar perubahan teks peraturan,” tutup Abdurahman. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
