- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Masih Minim, Dewan Minta Loker Dibuka Satu Pintu

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita
ANALOGNEWS.id, BONTANG - DPRD Bontang mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang, Kalimantan Timur hapuskan syarat pengalaman kerja dihapuskan bagi pencari kerja baru.
Selain itu, dewan juga mendorong perusahaan untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka, dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita mengatakan banyak perusahaan yang menerima pekerja dari luar daerah. Salah satu alasannya karena pencari kerja lokal tak memenuhi syarat, salah satunya pengalaman kerja.
Baca Lainnya :
- Dewan Sebut Perlu Sosialisasi Kemudahan Pasien BPJS Bisa Daftar Online 0
- Pekan Depan Komisi III DPRD Bakal Lakukan Peninjauan Pembangunan Kelas di SMPN 1 dan 20
- DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina, Pertanyakan Soal Kelangkaan BBM Solar Subsidi0
- Komisi I DPRD Bontang Mediasi Perselisihan Tenaga Kerja dan Perusahaan0
- Antisipasi Potensi Lonjakan Harga Pangan Jelang Nataru, Dewan Bakal Gelar Raker dengan OPD0
Dia mengaku telah menerima laporan terkait rekrutmen tenaga kerja yang tidak memproritas warga lokal.
Ia menjelaskan, terkait proses rekrutmen kerja di Bontang semestinya tidak lagi ada masalah, lantaran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
"Di aturan itu sudah jelas, setiap rekrutmen perusahaan yang berdomisili di Bontang di wajibkan untuk menampung 75 persen orang lokal," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu kepada awak media, Senin, (20/11/2023).
Dia pun menyarankan induk perusahaan untuk membuat sistem satu pintu ketika merekrut karyawan baru melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Menurutnya, hal itu perlu ditekankan kembali agar persoalan rekrutmen tenaga kerja di Bontang, dapat berjalan sesuai regulasi. (*)










.jpg)
