- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Masih Minim, Dewan Minta Loker Dibuka Satu Pintu

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita
ANALOGNEWS.id, BONTANG - DPRD Bontang mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang, Kalimantan Timur hapuskan syarat pengalaman kerja dihapuskan bagi pencari kerja baru.
Selain itu, dewan juga mendorong perusahaan untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja secara terbuka, dan wajib melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita mengatakan banyak perusahaan yang menerima pekerja dari luar daerah. Salah satu alasannya karena pencari kerja lokal tak memenuhi syarat, salah satunya pengalaman kerja.
Baca Lainnya :
- Dewan Sebut Perlu Sosialisasi Kemudahan Pasien BPJS Bisa Daftar Online 0
- Pekan Depan Komisi III DPRD Bakal Lakukan Peninjauan Pembangunan Kelas di SMPN 1 dan 20
- DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina, Pertanyakan Soal Kelangkaan BBM Solar Subsidi0
- Komisi I DPRD Bontang Mediasi Perselisihan Tenaga Kerja dan Perusahaan0
- Antisipasi Potensi Lonjakan Harga Pangan Jelang Nataru, Dewan Bakal Gelar Raker dengan OPD0
Dia mengaku telah menerima laporan terkait rekrutmen tenaga kerja yang tidak memproritas warga lokal.
Ia menjelaskan, terkait proses rekrutmen kerja di Bontang semestinya tidak lagi ada masalah, lantaran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
"Di aturan itu sudah jelas, setiap rekrutmen perusahaan yang berdomisili di Bontang di wajibkan untuk menampung 75 persen orang lokal," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu kepada awak media, Senin, (20/11/2023).
Dia pun menyarankan induk perusahaan untuk membuat sistem satu pintu ketika merekrut karyawan baru melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Menurutnya, hal itu perlu ditekankan kembali agar persoalan rekrutmen tenaga kerja di Bontang, dapat berjalan sesuai regulasi. (*)










.jpg)
