- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Komisi I DPRD Bontang Mediasi Perselisihan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Keterangan Gambar : Ketua Komisi I DPRD Bontany, Muslimin
ANALOGNEWS.id, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang memediasi perselisihan perusahaan dengan tenaga kerja. Ketua Komisi I, Muslimin menyebut pihaknya menerima dua aduan perselisihan.
Yakni, soal penyerapan naker di beberapa perusahaan yang minim dan keterlambatan pembayaran gaji.
Dia menyampaikan, seharusnya aduan seperti tidak akan ada jika perusahaan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Bontang.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Potensi Lonjakan Harga Pangan Jelang Nataru, Dewan Bakal Gelar Raker dengan OPD0
- Hindari Investasi Bodong, Ketua DPRD Bontang Minta Warga Tak Gampang Tergiur Untung Besar0
- Klinik Satelit 3 RS PKT Tak Layani Pasien BPJS, Dewan Panggil Semua Pihak0
- Anggaran Bedah Rumah Kecil, FBR Minta Revisi Perwali 0
- Dewan Usulkan Bantuan Motor untuk Pengawas Sekolah0
"Namun sejauh ini masih banyak perusahaan yang tidak mentaati aturan tersebut," kata Sekertatis Golkar Bontang itu.
Dia mengatakan, tugasnya sebagai wakil rakyat adalah memastikan semua regulasi itu dijalankan dan mengawal agar hak para pekerja terpenuhi.
"Tugas kita bersama mengawasi, karena sudah jelas aturan menyebut jika mereka harus mempekerjakan 75 persen tenaga kerja lokal," ujar dia.
Dia bilang, meskipun aturan itu telah isosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun tetap masih ada perusahaan yang belum menerapkannya.
Untuk itu butuh pengawasan yang lebih. Apalagi terkait keterlambatan pembayaran gaji.
Muslimin menyampaikan bahwa pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan dengan pegawai itu adalah hal penting untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, ia menekankan, pihaknya hanya memberikann mediasi sebagai respon terhadap laporan masyarakat.
"Kami hanya sebagai mediator dan kemudian memberikan solusi namun tidak dapat bertindak lebih jauh,"










.jpg)
