- Turnamen Voli Putri Bontang Jadi Wadah Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
- Kapal Fiber dan Jaring Gillnet Disiapkan, DKP3 Bontang Dorong Produktivitas KUB Nelayan
- DKP3 Perkuat Pengawasan Distribusi MBG, Pastikan Makanan Aman hingga Diterima Siswa
- Pemkot Serahkan Penanganan Sengketa Kapal Roro ke Kejaksaan, Neni: Itu Aset Pemerintah
- DKP3 Dorong Produktivitas Peternakan, Bantuan Kambing dan Pakan Difokuskan untuk Pengembangan Ternak
- DKP3 Libatkan Lintas OPD Susun FSVA 2026, Data Ketahanan Pangan Tiap Kelurahan Diverifikasi
- Libatkan Pelajar dalam Perintis Anti Narkoba, Wali Kota Bontang Pastian Pengurus Bebas Narkoba
- DKP3 Gandeng Universitas Brawijaya Kembangkan BONTAMI, Perkuat Hilirisasi Rumput Laut Bontang
- DP3AKB Bontang Sosialisasikan Aplikasi Si SAKA, Permudah Masyarakat Laporkan Dugaan Kekerasan
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : ARD)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan, menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan tindakan premanisme.
Dirinya menegaskan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur dan dapat digunakan untuk menindak tegas hal tersebut.
Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Lainnya :
- 5 OPD Samarinda Diminta Kolaborasi Tangani Banjir0
- Longsor di Area Terowongan Samarinda, Andriansyah Minta Warga Tak Khawatir0
- Viktor Yuan Harap Disporapar Samarinda Pisah Jadi 2 OPD0
- Pembinaan Angkot di Samarinda Dipertanyakan, DPRD Menilai Pemkot Kurang Maksimal0
- Iswandi Minta Pengawasan BUMD Dapat Dilakukan Secara Transparan dan Berbasis Data0
Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.
“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)










.jpg)
