Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar

By Redaksi 23 Mei 2025, 14:10:32 WIB DPRD Samarinda
Premanisme Berkedok Ormas di Samarinda, Adnan Beri Komentar

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : ARD)


ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda Adnan Faridhan, menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terafiliasi dengan tindakan premanisme.

Dirinya menegaskan bahwa terdapat payung hukum yang mengatur dan dapat digunakan untuk menindak tegas hal tersebut.

Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Baca Lainnya :

Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.

“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. 

“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (ARD/Adv/DPRDSamarinda)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.