- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Plat Kendaraan Dari Luar Daerah yang Beroperasi di Kaltim Kembali Disorot

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menyoroti plat kendaraan bermotor berasal dari luar Kaltim yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Menurutnya, kendaraan bermotor hingga kendaraan berat yang beroperasi di Kaltim perlu untuk diberikan retribusi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim di gedung E, Lantai I DPRD Kaltim, Senin (20/3/2023).
Baca Lainnya :
- Bahasa Daerah Perlu Dimasukan Dalam Mata Pelajaran0
- Dewan Kaltim Rencanakan Bersurat ke Presiden Minta Penindakan Tegas Soal Tambang Ilegal0
- Pansus Tambang Segera Berakhir, DPRD Kaltim Rencanakan Bentuk Pansus Baru0
- Pansus Tambang DPRD Kaltim Temukan Adanya Pertambangan Diduga Ilegal di Sekitar IKN0
- Beasiswa untuk Korban KDRT Sepi Peminat, DPRD Kaltim Minta BP-BKT Koordinasikan ke Berbagai Pihak0
Sapto menerangkan langkah ini bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga Pemprov Kaltim segera melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
"UU tersebut menjadi landasan untuk mengetahui data perpajakan, khususnya pajak alat berat dan kendaraan bermotor plat luar Kaltim, tapi beroperasi di sini," katanya.
Sapto berupaya menggandeng stelholder terkait, khususnya pihak kepolisian agar dapat mewujudkan proses pajak dan retribusi daerah yang baik.
"Harus bekerja keras mengenai pajak ini apalagi pada kendaraan plat luar Kaltim yang menjadi perhatian Pansus untuk segera mendapatkan solusi," ujarnya.
Untuk alat berat, kata dia, ke depannya akan kembali melakukan RDP dengan menghadirkan inspektor tambang, perusahaan suplai alat berat dan pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan tersebut.
"Alat berat yang beroperasi di Kaltim masih banyak plat dari luar daerah, khususnya banyak beroperasi di perusahaan tambang. Hal seperti ini kemudian yang perlu dirumuskan kembali," tutup Sapto. (Ar/An/Adv)










.jpg)
