- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Pansus Tambang DPRD Kaltim Temukan Adanya Pertambangan Diduga Ilegal di Sekitar IKN

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Aktivitas tambang yang diduga tidak berizin itu berada di Desa Suko Mulyo.
Di lokasi itu, masyarakat mendapati adanya dua conveyor yang beraktivitas. Sementara di daerah tersebut diketahui tidak ada memiliki izin pertambangan.
"Artinya, terdapat dugaan pelanggaran dalam hal kegiatan perizinan pertambangan," ungkap Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin, Selasa (14/3/2023).
Baca Lainnya :
- Beasiswa untuk Korban KDRT Sepi Peminat, DPRD Kaltim Minta BP-BKT Koordinasikan ke Berbagai Pihak0
- Banyak PR Infrastruktur di Penyangga IKN0
- 60 Ribu Masyarakat Kukar Masuk Kategori Miskin, Legislator Kaltim Ellt Hartati: Perlu Validasi Ulang0
- Pemprov Kaltim Diminta Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Hak Cipta Produk0
- Beasiswa Kaltim Berikan Kuota Khusus Bagi Siswa Tak Mampu Lanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi0
Udin mengatakan kepastian tersebut juga menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang mereka lakukan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Tim Pansus Izin Pertambangan DPRD Kaltim, saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu atau bodong. Salah satu dari IUP tersebut beroperasi di PT Tata Kirana Megajaya.
Kecurigaan mereka menguat, lantaran adanya kegiatan operasi pertambangan yang didukung oleh keberadaan tiga unit conveyor. Di mana, dari conveyor tersebut hanya satu yang memiliki legalitas. Sedangkan dua unit lainnya tidak memiliki legalitas.
“Ada beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batubara dari kapal menuju penampungan batubara. Dan kami sangat meyakini kalau itu juga ilegal,” ucap Udin.
Walau begitu, politikus Partai Golkar ini tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan. Sementara ini, pihaknya tengah menghimpun semua alat bukti yang dibutuhkan. Agar nantinya dapat mengambil langkah tegas dalam upaya penindakan tambang ilegal.
Keberadaan Tambang Ilegal Merusak Lingkungan
Lebih lanjut M Udin menjelaskan, tujuan hadirnya Tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, selain menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim ini hadir untuk mencoba mengurai persoalan tambang ilegal selama ini. Karena keberadaan tambang ilegal telah meresahkan masyarakat, merugikan negara, dan merusak lingkungan.
Di sisi lain, melalui pansus tersebut, M Udin menyebutkan, pihaknya ingin menelusuri dugaan pelanggaran perizinan atas laporan 21 IUP palsu di Kaltim. Jika ini sampai terbuka, maka setiap oknum yang tidak bertanggung jawab atas persoalan itu dapat ditindak secara tegas.
“Pertama dampak (pertambangan ilegal ini) adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal, sekarang jadi tanah. Kemudian jalan yang sebelumnya telah disemenisasi, kondisinya sekarang sudah pecah-pecah (akibat dilintasi truk tambang ilegal),” ungkapnya.
Upaya penindakan dan penertiban terhadap tambang ilegal di Kaltim, kian sumir, lantaran kewenangan atas pertambangan telah sepenuhnya ditarik oleh pemerintah pusat. Akibatnya, masyarakat menjadi sulit untuk melakukan pelaporan. Pemerintah daerah pun tidak mampu berbuat apapun dengan ketiadaan kewenangan tersebut.
“Aktivitas pengangkutan batubara tambang ilegal di siang hari, mengganggu transportasi. Keseharian masyarakat setempat juga terganggu. Belum lagi kegiatan hauling. Semuanya belum ada sumbangsih positif kepada masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Ar/An/Adv)










.jpg)
