- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Perusahaan Diduga Pencemar Lingkungan Berjanji Ganti Rugi, DPRD Kutim Berikan Peringatan Tegas

ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR – Terungkap bahwa sebuah perusahaan di Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang tengah disorot karena diduga melakukan pencemaran lingkungan, berkomitmen untuk melakukan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.
Menurut Abdi Firdaus, DPRD Kutim telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan tersebut. "Kami meminta pertanggungjawaban perusahaan dan memberi peringatan. Hasilnya, mereka berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak," jelas Firdaus.
Meskipun Firdaus tidak mengungkapkan detail mengenai jenis dan jumlah ganti rugi, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang. "Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan tidak merusak lingkungan," tegasnya.
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS0
- Basri Rase Minta DPM-PTSP Bontang Kaji Betul Kerjasama Pengelolaan Industri0
- Wali Kota Minta DPM-PTSP Bontang Permudah Urusan Izin Usaha Kecil0
- Izin PBG Harus Penuhi Syarat Arsitek Bersertifikat, DPM-PTSP Bontang: Segera Dibahas0
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Kita Siap Jadi Kota Tujuan Investor0
Selain itu, Firdaus memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasional jika perusahaan terus membandel," ujar Firdaus.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait dampak lingkungan, guna melindungi masyarakat sekitar dari kerugian.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kutim menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari praktik-praktik perusahaan yang merugikan. (Adv)

Views: 675










.jpg)
