- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Mantapkan Komitmen Integrasi Izin Konstruksi ke Sistem OSS
_(14)_21.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan komitmen untuk memfasilitasi pemohon agar izin konstruksi terintegrasi ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. PTSP kini berperan dalam membantu masyarakat menginput permohonan ke OSS,
Baca Lainnya :
- Basri Rase Minta DPM-PTSP Bontang Kaji Betul Kerjasama Pengelolaan Industri0
- Wali Kota Minta DPM-PTSP Bontang Permudah Urusan Izin Usaha Kecil0
- Izin PBG Harus Penuhi Syarat Arsitek Bersertifikat, DPM-PTSP Bontang: Segera Dibahas0
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Kita Siap Jadi Kota Tujuan Investor0
- Layanan Tenant Dinas Lingkungan Hidup di DPM-PTSP Bontang0
“Kami mengarahkan dan memfasilitasi pemohon untuk mendaftar dan menginput di OSS. Namun, aspek teknis ada di Dinas PU,” ujar Febtri.
Meski aturan ini sudah lama berlaku, sosialisasi kepada masyarakat tetap diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman mengenai proses perizinan yang sekarang berada di bawah ranah Dinas PU, bukan DPM-PTSP.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya rutin mengadakan pertemuan dengan Dinas PU untuk membahas spesifikasi dan sosialisasi aturan baru ini, mengingat kompleksitas dan banyaknya tahapan yang harus diikuti.
“PBG di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, maupun Sulawesi, harus mengikuti aturan Kementerian PU. Kami di OSS, sementara PU di SIMBG, sesuai dengan tahapan dari peraturan Menteri PU,” tutupnya.










.jpg)
