- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Layanan Tenant Dinas Lingkungan Hidup di DPM-PTSP Bontang

ANALOG NEWS - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang memperkenalkan berbagai layanan baru untuk masyarakat dan pelaku usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurut Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, layanan-layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi serta pengurusan izin terkait lingkungan hidup.
Layanan pertama adalah Layanan Persetujuan Lingkungan, yang menjadi persyaratan dasar untuk penerbitan izin usaha atau persetujuan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Soal Reklame Rokok, Ini Kata DPM-PTSP Bontang0
- Langkah Prosedur Izin Reklame DPM-PTSP Bontang0
- Beragam Bentuk Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Kementerian Investasi0
- DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM0
Setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi layanan ini melalui email amdal.dlhbontang@gmail.com atau telepon 0813 5227 2125.
Selanjutnya, terdapat Layanan Persetujuan Teknis dan SLO.
Layanan ini diperlukan dalam penyusunan dokumen lingkungan, terutama bagi usaha yang memerlukan pengelolaan limbah atau emisi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dihubungi melalui email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0813 5035 9004.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang juga menyediakan Layanan Pengaduan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pencemaran lingkungan secara langsung.
Pengaduan bisa disampaikan melalui Pos P3SLH, telepon, SMS, atau media sosial. Kontak yang bisa dihubungi adalah pkl.phlbontang@gmail.com atau telepon 0812 5112 3993.
Bagi ASN dan calon pengantin, tersedia Layanan Surat Keterangan Penanaman Pohon, yang dapat diakses melalui pihak kelurahan.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung program penghijauan kota. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi email ppkl.jpl@gmail.com atau telepon 0821 5809 8344.
Terakhir, Layanan Penerimaan Retribusi Persampahan/Kebersihan ditujukan bagi pelaku usaha atau masyarakat umum untuk memudahkan pembayaran retribusi persampahan atau kebersihan.
Kontak untuk layanan ini adalah bidangkebersihandlhbontang@gmail.com atau telepon 0812 5069 3827.
Aspiannur menekankan pentingnya layanan-layanan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Bontang.
Dengan adanya layanan-layanan ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi menjaga lingkungan sekitar. (ADV)










.jpg)
