- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Langkah Prosedur Izin Reklame DPM-PTSP Bontang
_(14)_17.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, paparkan prosedur untuk pengajuan izin reklame di kota Bontang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah syarat dan alur prosedur untuk mendapatkan izin reklame di kota ini.
Para pemohon diharuskan menyediakan beberapa dokumen penting. Pertama, mereka harus menyediakan foto dan gambar situasi lokasi serta gambar atau bentuk kontruksi reklame.
Kemudian, pemohon juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk penempatan reklame pada bangunan tersebut. Selain itu, surat pernyataan bersedia membayar pajak juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Baca Lainnya :
- Beragam Bentuk Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Terima Kunjungan Kementerian Investasi0
- DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM0
- DPM-PTSP Bontang Buka Tenant Pelayanan Dinas Kesehatan0
- Aspiannur: DPM-PTSP Bontang Kerap Membina Pelaku Usaha0
Selain itu, formulir pendaftaran harus diisi oleh pemohon.
Bagi pemohon yang berbadan hukum, scan akta pendirian perusahaan perlu diunggah.
Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan scan KTP asli dan NPWP.
Untuk badan usaha, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran BPJS terakhir juga harus diunggah sebagai bagian dari persyaratan.
Proses pengajuan izin reklame dilakukan melalui perizinan digital. Pertama, pemohon harus membuat akun perizinan digital.
Setelah itu, mereka mengajukan permohonan izin reklame dan mengunggah semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Pemohon kemudian akan menerima email konfirmasi bahwa berkas sudah lengkap.
Setelah izin reklame terbit, pemohon harus mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui perizinan digital. Izin reklame akan diterima oleh pemohon melalui perizinan digital.
Proses ini memakan waktu sekitar tujuh hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun.
Produk layanan yang diterima adalah dokumen izin reklame.
Untuk memudahkan masyarakat, berbagai sarana pengaduan telah disediakan, seperti E-Lapor melalui lapor.go.id, Tanya PTSP melalui nomor 0811-5100-777, dan media sosial Instagram @ptsp.bontang.
Selain itu, informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui website www.perizinan.go.id dan aplikasi perizinan.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan pengajuan izin reklame di Bontang menjadi lebih mudah dan efisien. (ADV)










.jpg)
