DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM

By Redaksi 28 Jun 2024, 19:18:06 WIB Pemkot Bontang
DPMPTSP Bontang Beri Solusi dari Keluhan Pelaku UMKM

ANALOG NEWS - Sebagai bentuk komitmen dalam membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan bimbingan teknis terkait perizinan dan menyerap kendala-kendala pelaku usaha.

Menurut Febtri Manik, Penataan Perizinan Ahli Madya, DPMPTSP Bontang, saat ini para UMKM kerap mengalami banyak kendala dalam pengurusan perizinan usaha. Berbagai kendala yang dihadapi para pelaku UMKM menjadi fokus bimbingan teknis ini, yang bertujuan memberikan solusi dan fasilitasi.

"Kita tampung semua pertanyaan dari UMKM, lalu pemateri dan instansi terkait yang menjawab lewat forum ini," kata Febtri Manik di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlangsung di Lantai II Sekretariat DPMPTSP Bontang, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Lainnya :

Dia berharap kegiatan ini bisa memberikan pencerahan kepada pelaku UMKM dalam mengatasi setiap permasalahan yang dialami.

"Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam membantu UMKM di Kota Bontang," ujarnya.

Sementara itu, Pemateri Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Wahyu Ilahi, mengatakan bahwa pelayanan perizinan kini menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana perizinan berusaha diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

"Sistem OSS-RBA berjalan sejak tahun 2022 dan terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan zaman. Tidak menutup kemungkinan pada 2025 sistem ini akan terus ditingkatkan lagi," jelasnya.

Menurutnya, risiko setiap badan usaha berbeda-beda tergantung pada besarnya nilai investasi. Misalnya, tambang dan usaha kuliner secara risiko dan modal tampak berbeda.

"Jadi ada beberapa pertimbangan sehingga usaha itu disebut risiko kecil, menengah, dan besar. Misalnya dari nilai investasi dalam bidang usaha tersebut, mulai dari Rp0-1 miliar adalah usaha mikro, kemudian Rp1-5 miliar usaha kecil, selanjutnya Rp5-10 miliar usaha menengah, dan Rp10 miliar ke atas termasuk usaha besar," cetusnya. (ADV)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.