- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
KPK Akan Dalami 91 Dugaan Korupsi di Kaltim

ANALOGNEWS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 91 aduan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim)
Laporan dugaan korupsi di Kaltim yang diterima KPK ini berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2022.
Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Elly Kusumastuti mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang diterima.
Baca Lainnya :
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan Inisiatif DPRD Masuk Tahap Konsultasi Publik0
- Ada Laporan Dugaan Dinasti di Perusda Kaltim, Komisi II : Kita Tindaklanjuti0
- Raperda Kaltim Tentang Kesenian Disegerakan Rampung0
- Perubahan APBD Kaltim 2022 Melonjak Tajam, Dewan Harap Ada Tambahan untuk Infrastruktur0
- Potensi Inflasi Meningkat, DPRD Kaltim sebut Perlu Diantisipasi0
Laporan tersebut akan dipilah mana yang menjadi kewenangan KPK dan instansi penegak hukum lain.
"Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur," kata Elly saat menghadiri diskusi rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022).
"Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Elly mengajak Pemprov Kaltim untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, Elly menjelaskan bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga, diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.
Kedeputian Korsup KPK, sambung Elly, juga telah melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Di antaranya, koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.
Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut. Sebab, dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud yang belakangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 - 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.
Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan," jelasnya.
Elly menambahkan, tim Korsup KPK bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliaar dan telah terbit HPL untuk Pemda.
Terbaru, beber Elly, tim Korsup KPK mengklaim telah melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet. Dari data yang dihimpun, terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliat dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kg.
"Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan," pungkasnya. (*)










.jpg)
