- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Empat Raperda Diusulkan Di Luar Propemperda

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan empat raperda itu merupakan propemperda yang belum tuntas pada 2022.
Untuk diketahui beberapa raperda itu yakni Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Baca Lainnya :
- Pansus Investigasi Pertambangan Sambangi BPK Perwakilan Kaltim0
- DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus Baru0
- Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat0
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
Salehuddin mengungkapkan sejumlah raperda yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi yang membidangi tidak bekerja selama diberikan kesempatan dalam masa kerjanya.
Akan tetapi kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan rapeda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.
"Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya kami meminta persetujuan substansi itu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun," ucapnya Rabu (22/2/2023).
Sementara tiga raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, ditegaskan Salehuddin telah tuntas dibahas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi semua itu dari kami DPRD Kaltim sudah selesai tugasnya, tapi ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui," ujarnya.
Sehingga konsekuensi yang harus diterima, Bapemperda DPRD Kaltim wajib kembali mengusulkan 4 raperda itu di tahun 2023 namun di luar dari 11 Propemperda 2023. (Ar/Adv)










.jpg)
