- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Empat Raperda Diusulkan Di Luar Propemperda

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan empat raperda itu merupakan propemperda yang belum tuntas pada 2022.
Untuk diketahui beberapa raperda itu yakni Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.
Baca Lainnya :
- Pansus Investigasi Pertambangan Sambangi BPK Perwakilan Kaltim0
- DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus Baru0
- Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat0
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
Salehuddin mengungkapkan sejumlah raperda yang diusulkan kembali pada 2023 bukan berarti para tim pembahas baik Panitia Khusus (Pansus) maupun Komisi yang membidangi tidak bekerja selama diberikan kesempatan dalam masa kerjanya.
Akan tetapi kendala itu justru datang dari proses tahapan yang tak dapat diintervensi oleh pihaknya menjadi salah satu faktor sehingga mau tidak mau pembahasan rapeda melewati tahun yang seharusnya menjadi target.
"Seperti RTRW kemarin pansus sudah bahas tuntas sebelum 2023, sayangnya kami meminta persetujuan substansi itu cukup lama sehingga kesannya lewat tahun," ucapnya Rabu (22/2/2023).
Sementara tiga raperda lainnya seperti Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, ditegaskan Salehuddin telah tuntas dibahas, hanya saja dalam tahap fasilitasi mengalami keterlambatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi semua itu dari kami DPRD Kaltim sudah selesai tugasnya, tapi ini hanya berbicara tentang proses yang harus dilalui," ujarnya.
Sehingga konsekuensi yang harus diterima, Bapemperda DPRD Kaltim wajib kembali mengusulkan 4 raperda itu di tahun 2023 namun di luar dari 11 Propemperda 2023. (Ar/Adv)










.jpg)
