- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya'qub akan konsen terhadap pembentukan regulasi terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim, ia mengakui selama ini belum ada aturan yang terbentuk sebagai payung hukum terhadap pengakuan Desa Adat.
Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023) sejumlah Akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) menyambangi DPRD Kaltim untuk menemui Bapemperda, tujuannya guna menyampaikan pandangan terhadap temuan analisa yang telah dilakukan, yaitu mengenai pengakuan Desa Adat.
Rusman mengakui selama ini mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan, maka dari itu pihaknya turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah dosen yang sempat mengunjungi pihaknya.
Baca Lainnya :
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
- Penyediaan Pupuk Subsidi Tingkatkan Produktivitas Petani0
- Realisasi Pembangunan Bendungan Telake Berpotensi Tingkatkan Program Pertanian0
- Komisi III Belum Terima Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Pencabutan Dua Perda0
"Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (dosen) yang sudah disampaikan tadi," ucapnya.
Selanjutnya ia meminta kepada para akademisi tersebut suapaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.
"Tadi kami setelah menerima kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya," jelas Rusman.
Selain itu pihaknya sebagai Bapemperda menegaskan usulan yang ada akan menjadi bekal pihaknya untuk mengajukan raperda inisiatif mengenai Desa Adat dalam waktu dekat. "Mudahan saja nanti usulannya melalui Bapemperda," bebernya.
Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemprov Kaltim wajib menyediakan regulasi tengan kelembagaan desa adat.
"Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Ia mengharapkan dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan.










.jpg)
