- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Bapemperda Inisiasi Pembentukan Perda Desa Adat

ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Ya'qub akan konsen terhadap pembentukan regulasi terhadap Desa Adat yang ada di Kaltim, ia mengakui selama ini belum ada aturan yang terbentuk sebagai payung hukum terhadap pengakuan Desa Adat.
Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023) sejumlah Akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) menyambangi DPRD Kaltim untuk menemui Bapemperda, tujuannya guna menyampaikan pandangan terhadap temuan analisa yang telah dilakukan, yaitu mengenai pengakuan Desa Adat.
Rusman mengakui selama ini mengenai aturan terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan, maka dari itu pihaknya turut mengapresiasi usulan atau rekomendasi dari sejumlah dosen yang sempat mengunjungi pihaknya.
Baca Lainnya :
- Dorong Sektor UMKM Komisi II Harap Pemerintah Daerah Mulai Petakan Potensi 0
- Wakil Dewan Kaltim Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PPPK0
- Penyediaan Pupuk Subsidi Tingkatkan Produktivitas Petani0
- Realisasi Pembangunan Bendungan Telake Berpotensi Tingkatkan Program Pertanian0
- Komisi III Belum Terima Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Pencabutan Dua Perda0
"Jadi kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka (dosen) yang sudah disampaikan tadi," ucapnya.
Selanjutnya ia meminta kepada para akademisi tersebut suapaya dapat memperkuat kajian akademis dari temuan yang ada, sehingga ke depan pihaknya akan bersinergi dengan akademisi untuk dapat lebih serius membentuk regulasi yang dimaksud.
"Tadi kami setelah menerima kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya," jelas Rusman.
Selain itu pihaknya sebagai Bapemperda menegaskan usulan yang ada akan menjadi bekal pihaknya untuk mengajukan raperda inisiatif mengenai Desa Adat dalam waktu dekat. "Mudahan saja nanti usulannya melalui Bapemperda," bebernya.
Sementara itu salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat. Tujuan pembentukan itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah Undang-Undang, dalam hal ini Pemprov Kaltim wajib menyediakan regulasi tengan kelembagaan desa adat.
"Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
Ia mengharapkan dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan.










.jpg)
