- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Komisi III Belum Terima Hasil Fasilitasi Kemendagri Terhadap Pencabutan Dua Perda

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu selama 3 bulan terhadap pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) akibat belum menerima hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dua perda yang dimaksud yakni Pencabutan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pencabutan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengungkapkan terhadap dua pencabutan itu, menunggu hasil fasilitasi adalah salah satu tahapan yang wajib dilalui.
Baca Lainnya :
- Pengesahan RTRW Kaltim Dijadwalkan Pertengahan Maret 20230
- Lahan Pertanian Menjadi Lebih Luas di Dokumen RTRW Terbaru0
- Tambang Pasir di Kubar Rugikan Para Nelayan0
- Dianggap Terlalu Kecil, Sebagian Masyarakat Sepaku Tolak Ganti Rugi0
- Ruas Jalan Wilayah Eks Pabrik Hartati Sempit, Perlu Perhatian Pemerintah0
"Kita belum tau ini fasilitas Kemendagri itu kapan, makanya kita perpanjang 3 bulan harus kita pantau terus," ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Ia mengungkapkan salah satu tujuan fasilitasi dengan Kemendagri yaitu meminta rekomendasi celah aturan yang mampu memiliki kewenangan untuk fungsi pengawasan khususnya terhadap oenyelenggaraan reklamasi.
"Semua kewenangan ditarik ke pusat tetapi daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi, karena mereka tidak bisa melihat secara detail kondisi di sini," ungkapnya.
Kendati demikian Sutomo mengungkapkan, nantinya mengenai pengawasan ia akan berupaya menggunakan kekuatan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi pertambangan. Selain itu upaya lain agar kewenangan bisa diberikan kepada daerah melalui sejumlah rekomendasi dari hasil kerja yang ada.
"Contohnya bahwa kementrian selama menjalankan tugasnya tidak maksimal, banyak persoalan yang ditinggalkan tapi izinnya di sana dan kita tidak bisa melakukan apa apa," tutupnya.(Ar/Adv)










.jpg)
