Breaking News
- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Lahan Pertanian Menjadi Lebih Luas di Dokumen RTRW Terbaru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan peruntukan lahan pertanian mengalami peningkatan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim.
Tetapi, peningkatan itu hanya sebatas memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan usulan tentang peruntukan wilayah tersebut.
Langkah ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung ketahanan pangan di Kaltim melalui program pertanian.
"Peruntukan lahan pertanian kini menjadi satu dengan peruntukan lahan perkebunan, dalam Raperda RTRW peruntukan itu memiliki luasan sebesar 3 juta hektar, ia merincikan 1,2 juta hektare untuk perkebunan sementara 1,8 juta hektare untuk wilayah pertanian," ungkap Sapto, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu khusus wilayah perkebunan dari luasan 1,2 hektar 900 ribu hektar dari 338 izin usaha perkebunan kelapa sawit telah digunakan, hal itu mengacu pada data yang berhasil pihaknya himpun.
"Maka dari itu 1,8 juta hektare lainnya ini kami dorong untuk perbaikan data base lahan pertanian di kabupaten dan kota," ucapnya.
Ia menyebut kaitannya dengan peruntukan lahan ini Raperda RTRW Kaltim hanya menyediakan ruang kepada Pemerintah Kabupaten dan kota agar dapat memberikan usulan lokasi-lokasi lahan pertanian di daerahnya masing-masing.
"Jadi kabupaten kota nantinya yang memplotkan di mana saja lokasi pertanian mereka, kami hanya menyediakan ruang setidaknya sekitar 1,6 juta hektar lahan pertanian harus terbangun," urainya.
Menurutnya hal itu juga bagian dari upaya mempersiapkan ketahanan pangan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN). (Ar/Adv)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpg)
