Breaking News
- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Lahan Pertanian Menjadi Lebih Luas di Dokumen RTRW Terbaru

Keterangan Gambar : Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan peruntukan lahan pertanian mengalami peningkatan dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kaltim.
Tetapi, peningkatan itu hanya sebatas memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah agar dapat melakukan usulan tentang peruntukan wilayah tersebut.
Langkah ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung ketahanan pangan di Kaltim melalui program pertanian.
"Peruntukan lahan pertanian kini menjadi satu dengan peruntukan lahan perkebunan, dalam Raperda RTRW peruntukan itu memiliki luasan sebesar 3 juta hektar, ia merincikan 1,2 juta hektare untuk perkebunan sementara 1,8 juta hektare untuk wilayah pertanian," ungkap Sapto, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu khusus wilayah perkebunan dari luasan 1,2 hektar 900 ribu hektar dari 338 izin usaha perkebunan kelapa sawit telah digunakan, hal itu mengacu pada data yang berhasil pihaknya himpun.
"Maka dari itu 1,8 juta hektare lainnya ini kami dorong untuk perbaikan data base lahan pertanian di kabupaten dan kota," ucapnya.
Ia menyebut kaitannya dengan peruntukan lahan ini Raperda RTRW Kaltim hanya menyediakan ruang kepada Pemerintah Kabupaten dan kota agar dapat memberikan usulan lokasi-lokasi lahan pertanian di daerahnya masing-masing.
"Jadi kabupaten kota nantinya yang memplotkan di mana saja lokasi pertanian mereka, kami hanya menyediakan ruang setidaknya sekitar 1,6 juta hektar lahan pertanian harus terbangun," urainya.
Menurutnya hal itu juga bagian dari upaya mempersiapkan ketahanan pangan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN). (Ar/Adv)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










.jpg)
