- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD PPU Dorong Revisi RTRW, Mahyuddin: Warga Jangan Jadi Korban Tata Ruang

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin. (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara dinilai belum sepenuhnya berpihak pada realitas permukiman warga. Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyuddin, menekankan pentingnya pembaruan RTRW agar tidak terus menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dikorbankan dalam kebijakan tata ruang.
Mahyuddin mengungkapkan, banyak kawasan yang saat ini sudah padat penduduk justru belum tercantum secara resmi dalam zonasi permukiman di dokumen tata ruang. Kondisi ini membuat warga menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati sejak lama.
“Kita juga sampaikan ke pemerintah daerah, kalau ada kawasan yang memang sudah padat penduduk, tapi belum diakomodasi dalam RTRW, ya harus direvisi,” ujar Mahyuddin.
Baca Lainnya :
- Banyak Usaha Dekat IKN Diduga Belum Lengkap Izin, DPRD PPU: Jika Perlu, Hentikan Sementara0
- Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas0
- Pemekaran Desa di PPU Berpotensi Ubah Peta Politik, DPRD: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijaga0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan di PPU Terkendala Tapal Batas, DPRD: Kita Berputar di Masalah yang Sama0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat0
Ia menegaskan, revisi RTRW merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap warganya. Menurut dia, tidak seharusnya masyarakat yang lebih dulu hadir dan membangun komunitas sosial justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar aturan.
“Jangan masyarakat disalahkan terus, padahal mereka tinggal di situ sudah lama. Ini soal keadilan ruang,” katanya.
Mahyuddin menilai, kebijakan tata ruang yang tidak mencerminkan kondisi faktual lapangan dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kesulitan mengurus legalitas tanah, terbatasnya akses layanan publik, hingga hambatan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan partisipatif dalam proses revisi dokumen RTRW. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menggunakan data lama atau pendekatan administratif, melainkan juga memetakan langsung kawasan permukiman yang sudah berkembang.
“Revisi RTRW jangan hanya formalitas di atas meja. Harus ada pemetaan riil di lapangan supaya kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan warga,” tutur Mahyuddin.
Komisi I DPRD, lanjut dia, akan terus mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pembaruan tata ruang, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik. (Adv)










.jpg)
