Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas

By Redaksi 11 Jun 2025, 12:54:00 WIB DPRD PPU
Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas

Keterangan Gambar : Muhammad Bijak Ilhamdani, Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU). (*)


ANALOGNEWS.id, PPU – Rencana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara kini berada di ujung ketidakpastian. Hingga memasuki pertengahan tahun, dokumen tapal batas yang menjadi syarat dasar pemekaran tak kunjung tuntas, memunculkan potensi keterlambatan yang lebih panjang.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut belum ada regulasi terbaru berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang memastikan kepastian batas wilayah. Padahal dokumen tersebut menjadi landasan mutlak untuk memulai pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran.

“DPRD sampai hari ini tidak mendengar ada Perbup baru yang dikeluarkan terkait tapal batas,” ujar Bijak. “Ini harus menjadi koreksi serius bagi Pemerintah Daerah supaya percepatan bisa dilakukan.”

Baca Lainnya :

Bijak menilai lambannya penyusunan regulasi tapal batas bukan hanya masalah administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap target legislasi. Ia tak menampik pesimisme yang muncul karena progres seret sejak pembahasan awal.

“Saya membaca ada potensi molor,” katanya. “Awalnya saya berasumsi akan terjadi keterlambatan karena melihat progres beberapa bulan terakhir memang lambat.”

Meski begitu, DPRD memilih mengambil langkah proaktif. Bijak mengungkapkan pihaknya telah mendorong penetapan tenggat waktu agar seluruh dokumen dapat dirampungkan sebelum masa pembahasan Perda dimulai.

“Tadi saya sudah minta agar Ketua Komisi membuat deadline. Kita rencanakan di bulan 4 minggu kedua sudah ke Kemendagri untuk klarifikasi,” tegasnya.

Langkah kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memastikan aspek teknis dan kebijakan pemekaran tidak lagi terjebak dalam tumpukan berkas tanpa keputusan.

Menurut Bijak, waktu yang tersisa hanya sekitar empat bulan untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Jika momentum ini kembali terbuang, rencana pemekaran berisiko gagal menjadi prioritas legislasi tahun ini.

“Artinya kita tinggal punya empat bulan. Ini harus dimaksimalkan. Jangan sampai semuanya hanya selesai di atas kertas,” pungkas Bijak. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.