- Aris Nur Huda: Saatnya Munas HIPMI XVIII Digelar di Kaltim
- Kutim Raih Penghargaan Arindama Infrastruktur di HUT ke-69 Kaltim
- Transaksi Sabu di Tanjung Laut Indah, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
- Ojol Bontang Minta WiFi hingga WC, Pemkot Janji Bangun Fasilitas Khusus pada 2027
- 4 Wilayah di Bontang Terendam Banjir, Guntung Paling Parah
- BPC HIPMI Samarinda dan Bandara APT Pranoto Dorong Produk UMKM Lokal Naik Kelas
- DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Edukasi Keluarga sebagai Faktor Penghambat Penurunan Stunting
- Celni Soroti Lonjakan Jumlah Anak Pindahan, Minta Pemerintah Benahi Distribusi Siswa Antarwilayah
- Ledakan Tren Digital Pengaruhi Perilaku Sosial, DPRD Samarinda Minta Pemkot Perkuat Literasi dan Ana
- DPRD Samarinda Ingin Arah Pembangunan Kota Lebih Visioner dan Terintegrasi
Progres Pemekaran Desa di PPU Terancam Molor, DPRD Minta Kepastian Regulasi Tapal Batas

Keterangan Gambar : Muhammad Bijak Ilhamdani, Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU). (*)
ANALOGNEWS.id, PPU – Rencana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara kini berada di ujung ketidakpastian. Hingga memasuki pertengahan tahun, dokumen tapal batas yang menjadi syarat dasar pemekaran tak kunjung tuntas, memunculkan potensi keterlambatan yang lebih panjang.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut belum ada regulasi terbaru berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang memastikan kepastian batas wilayah. Padahal dokumen tersebut menjadi landasan mutlak untuk memulai pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran.
“DPRD sampai hari ini tidak mendengar ada Perbup baru yang dikeluarkan terkait tapal batas,” ujar Bijak. “Ini harus menjadi koreksi serius bagi Pemerintah Daerah supaya percepatan bisa dilakukan.”
Baca Lainnya :
- Pemekaran Desa di PPU Berpotensi Ubah Peta Politik, DPRD: Hak Pilih Masyarakat Harus Dijaga0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan di PPU Terkendala Tapal Batas, DPRD: Kita Berputar di Masalah yang Sama0
- Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat0
- Retribusi Parkir di PPU Dinilai Belum Maksimal, Jhon Kenedy Dorong Pemerintah Siapkan Fasilitas0
- Petani Masih Andalkan Pola Lama, Sujiati Minta Edukasi Manajemen Tanam dan Pupuk Ditingkatkan0
Bijak menilai lambannya penyusunan regulasi tapal batas bukan hanya masalah administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap target legislasi. Ia tak menampik pesimisme yang muncul karena progres seret sejak pembahasan awal.
“Saya membaca ada potensi molor,” katanya. “Awalnya saya berasumsi akan terjadi keterlambatan karena melihat progres beberapa bulan terakhir memang lambat.”
Meski begitu, DPRD memilih mengambil langkah proaktif. Bijak mengungkapkan pihaknya telah mendorong penetapan tenggat waktu agar seluruh dokumen dapat dirampungkan sebelum masa pembahasan Perda dimulai.
“Tadi saya sudah minta agar Ketua Komisi membuat deadline. Kita rencanakan di bulan 4 minggu kedua sudah ke Kemendagri untuk klarifikasi,” tegasnya.
Langkah kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memastikan aspek teknis dan kebijakan pemekaran tidak lagi terjebak dalam tumpukan berkas tanpa keputusan.
Menurut Bijak, waktu yang tersisa hanya sekitar empat bulan untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Jika momentum ini kembali terbuang, rencana pemekaran berisiko gagal menjadi prioritas legislasi tahun ini.
“Artinya kita tinggal punya empat bulan. Ini harus dimaksimalkan. Jangan sampai semuanya hanya selesai di atas kertas,” pungkas Bijak. (Adv)










.jpg)
