- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani
ANALOGNEWS.id, PPU – Wacana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali terhambat. Persoalan kepastian hukum dan teknis yang belum jelas membuat pembahasan rancangan turan itu berjalan di tempat.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengakui progres pembahasan pemekaran hingga pertengahan tahun ini masih jauh dari harapan. Padahal, isu tersebut sudah mencuat sejak akhir tahun lalu.
“Nah, keinginan kami di DPRD adalah menyisipkan pembahasan Perda tentang pemekaran desa dan kecamatan itu di bulan Agustus,” kata Bijak. “Tetapi melihat progresnya, kami menilai agak sedikit terlambat.”
Komisi I menargetkan rancangan Peraturan Daerah pemekaran masuk agenda legislasi 2025. Namun, lambannya penyusunan kajian dan minimnya komunikasi lintas institusi, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri, membuat target itu belum punya pijakan kuat.
Baca Lainnya :
- Retribusi Parkir di PPU Dinilai Belum Maksimal, Jhon Kenedy Dorong Pemerintah Siapkan Fasilitas0
- Petani Masih Andalkan Pola Lama, Sujiati Minta Edukasi Manajemen Tanam dan Pupuk Ditingkatkan0
- Sujiati Dorong Investor Bangun Pabrik Rumput Laut di PPU, Petani Siap Naik Kelas0
- DPRD Kaltim Soroti Jalan Rusak di Perbatasan, Desak Pemprov Lebih Prioritaskan Daerah Terpencil0
- Sapto Setyo Purnomo Dukung Seleksi Direksi Perusda Kaltim yang Profesional dan Transparan0
Bijak menegaskan DPRD telah meminta pemerintah daerah segera menetapkan batas waktu untuk memulai audiensi formal ke Jakarta. Menurut dia, audiensi penting untuk memastikan seluruh langkah daerah berdasar regulasi, bukan sekadar tafsir sendiri.
“Kami meminta deadline waktu dapat segera ditetapkan, supaya audiensi dengan Kemendagri bisa dilakukan. Kalau tidak, ini hanya akan jadi asumsi-asumsi keliru,” ujarnya.
Selama ini, diskusi pemekaran di tingkat daerah banyak bertumpu pada keyakinan bahwa PPU diperbolehkan melakukan pemekaran dengan dalih kedekatan wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Bijak menilai anggapan itu tak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sejujurnya sampai hari ini kita masih berasumsi sendiri-sendiri saja, menganggap kita boleh melakukan pemekaran dengan pendekatan proyek strategis nasional,” kata Bijak. “Padahal belum ada komunikasi resmi yang memperkuat itu.”
Ia mengingatkan, tanpa klarifikasi langsung ke Kemendagri, seluruh kajian yang telah disusun pemerintah daerah bisa berujung sia-sia. Apalagi, pemekaran desa dan kecamatan dinilai strategis untuk menjawab tantangan pelayanan publik dan dinamika pertumbuhan wilayah, terutama sebagai mitra IKN.
DPRD berharap pemerintah daerah segera beranjak dari tataran wacana menuju langkah konkret. “Kalau tidak dimulai dari sekarang, semua hanya akan jadi catatan di atas kertas,” tutur Bijak. (Adv)










.jpg)
