Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat

By Redaksi 10 Jun 2025, 12:38:27 WIB DPRD PPU
Pemekaran Desa dan Kecamatan PPU Mandek, DPRD Desak Pemerintah Segera Audiensi ke Pusat

Keterangan Gambar : Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani


ANALOGNEWS.id, PPU – Wacana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali terhambat. Persoalan kepastian hukum dan teknis yang belum jelas membuat pembahasan rancangan turan itu berjalan di tempat.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengakui progres pembahasan pemekaran hingga pertengahan tahun ini masih jauh dari harapan. Padahal, isu tersebut sudah mencuat sejak akhir tahun lalu.

“Nah, keinginan kami di DPRD adalah menyisipkan pembahasan Perda tentang pemekaran desa dan kecamatan itu di bulan Agustus,” kata Bijak. “Tetapi melihat progresnya, kami menilai agak sedikit terlambat.”

Komisi I menargetkan rancangan Peraturan Daerah pemekaran masuk agenda legislasi 2025. Namun, lambannya penyusunan kajian dan minimnya komunikasi lintas institusi, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri, membuat target itu belum punya pijakan kuat.

Baca Lainnya :

Bijak menegaskan DPRD telah meminta pemerintah daerah segera menetapkan batas waktu untuk memulai audiensi formal ke Jakarta. Menurut dia, audiensi penting untuk memastikan seluruh langkah daerah berdasar regulasi, bukan sekadar tafsir sendiri.

“Kami meminta deadline waktu dapat segera ditetapkan, supaya audiensi dengan Kemendagri bisa dilakukan. Kalau tidak, ini hanya akan jadi asumsi-asumsi keliru,” ujarnya.

Selama ini, diskusi pemekaran di tingkat daerah banyak bertumpu pada keyakinan bahwa PPU diperbolehkan melakukan pemekaran dengan dalih kedekatan wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Bijak menilai anggapan itu tak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sejujurnya sampai hari ini kita masih berasumsi sendiri-sendiri saja, menganggap kita boleh melakukan pemekaran dengan pendekatan proyek strategis nasional,” kata Bijak. “Padahal belum ada komunikasi resmi yang memperkuat itu.”

Ia mengingatkan, tanpa klarifikasi langsung ke Kemendagri, seluruh kajian yang telah disusun pemerintah daerah bisa berujung sia-sia. Apalagi, pemekaran desa dan kecamatan dinilai strategis untuk menjawab tantangan pelayanan publik dan dinamika pertumbuhan wilayah, terutama sebagai mitra IKN.

DPRD berharap pemerintah daerah segera beranjak dari tataran wacana menuju langkah konkret. “Kalau tidak dimulai dari sekarang, semua hanya akan jadi catatan di atas kertas,” tutur Bijak. (Adv)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Kanan - Iklan Sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.