- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPRD Kaltim Desak BUMD Segera Sesuaikan Tata Kelola dengan PP 54/2017

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya perusahaan daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, regulasi tersebut sudah jelas mengatur bahwa BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Persero Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Karena itu, perusahaan daerah yang belum memenuhi kriteria wajib segera berbenah agar dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel.
“Perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan pemenuhan ketentuan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi Perumda yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kaltim Pastikan Aspirasi Reses Terintegrasi ke Perencanaan Daerah0
- Fraksi Demokrat–PPP Serap 249 Aspirasi Reses, Desak Pemprov Kaltim Tindak Lanjut0
- Fraksi PAN–NasDem Desak Pemprov Kaltim Tindaklanjuti 298 Aspirasi Reses0
- PKB DPRD Kaltim Desak Pemerintah Atasi Ketimpangan Layanan Dasar0
- Gerindra DPRD Kaltim Desak Perlindungan Lahan Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan0
Firnadi menekankan, pembenahan tata kelola kelembagaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci peningkatan kinerja dan daya saing BUMD. Keberadaan organ perusahaan yang lengkap serta permodalan yang sehat, menurutnya, akan membuka peluang kerja sama strategis dengan perbankan maupun pihak eksternal lainnya.
Meski belum ada pembahasan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah, ia menilai hal itu bisa dipertimbangkan jika tata kelola BUMD sudah sesuai regulasi. “Yang paling penting hari ini adalah memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan memenuhi syarat-syarat dalam PP 54 Tahun 2017,” tegasnya.
Firnadi menambahkan, dengan tata kelola yang baik BUMD tidak hanya berfungsi sebagai simbol kepemilikan daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian, memperkuat layanan publik, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Timur. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
