- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPRD Kaltim Desak BUMD Segera Sesuaikan Tata Kelola dengan PP 54/2017

Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. (Foto: Ist)
ANALOGNEWS.id, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menegaskan pentingnya perusahaan daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, regulasi tersebut sudah jelas mengatur bahwa BUMD hanya berbentuk dua jenis, yakni Persero Daerah dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Karena itu, perusahaan daerah yang belum memenuhi kriteria wajib segera berbenah agar dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel.
“Perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagaimana PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan pemenuhan ketentuan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi Perumda yang memenuhi kriteria dan mampu menunjukkan performa usaha yang baik,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kaltim Pastikan Aspirasi Reses Terintegrasi ke Perencanaan Daerah0
- Fraksi Demokrat–PPP Serap 249 Aspirasi Reses, Desak Pemprov Kaltim Tindak Lanjut0
- Fraksi PAN–NasDem Desak Pemprov Kaltim Tindaklanjuti 298 Aspirasi Reses0
- PKB DPRD Kaltim Desak Pemerintah Atasi Ketimpangan Layanan Dasar0
- Gerindra DPRD Kaltim Desak Perlindungan Lahan Pertanian dan Penguatan Ketahanan Pangan0
Firnadi menekankan, pembenahan tata kelola kelembagaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci peningkatan kinerja dan daya saing BUMD. Keberadaan organ perusahaan yang lengkap serta permodalan yang sehat, menurutnya, akan membuka peluang kerja sama strategis dengan perbankan maupun pihak eksternal lainnya.
Meski belum ada pembahasan tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah, ia menilai hal itu bisa dipertimbangkan jika tata kelola BUMD sudah sesuai regulasi. “Yang paling penting hari ini adalah memperbaiki dulu kelembagaan atau tata kelola perusahaan daerah dengan memenuhi syarat-syarat dalam PP 54 Tahun 2017,” tegasnya.
Firnadi menambahkan, dengan tata kelola yang baik BUMD tidak hanya berfungsi sebagai simbol kepemilikan daerah, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian, memperkuat layanan publik, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Kalimantan Timur. (SRA/ADV/DPRDKALTIM)










.jpg)
