- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel
_(14)_16.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Bontang, yang memiliki visi sebagai kota ramah investor, mengharuskan setiap perusahaan yang berinvestasi untuk mengurus perizinan sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ungkapnya.
"Kami akan membantu dalam pengurusan izin, jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi, kami akan bantu," tambah Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Prosedur Izin Pengumpulan Uang dan Barang0
- DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Tenant PDAM Tirta Taman0
- DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Buat LKPM Triwulan II 20240
- DPM-PTSP Bontang Sediakan Loket Pendampingan LKPM Pelaku Usaha0
- DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan0
Para pengusaha diharuskan mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS yang mencakup persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan atau pelepasan kawasan hutan.
"KKPR memiliki dua fungsi utama: sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan," jelasnya.
KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi, memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.
"KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan," sambung Aspiannur.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang penerbitannya berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat risikonya.
"Persyaratan harus dipenuhi semuanya. Jika ada yang terlewat dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
