- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Ingatkan Perusahaan Tidak Berizin Bisa Disegel
_(14)_16.jpg)
ANALOG NEWS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa pihaknya dapat melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Bontang, yang memiliki visi sebagai kota ramah investor, mengharuskan setiap perusahaan yang berinvestasi untuk mengurus perizinan sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," ungkapnya.
"Kami akan membantu dalam pengurusan izin, jika ingin berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi, kami akan bantu," tambah Aspiannur.
Baca Lainnya :
- Kepala DPM-PTSP Bontang: Prosedur Izin Pengumpulan Uang dan Barang0
- DPM-PTSP Bontang Buka Layanan Tenant PDAM Tirta Taman0
- DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Buat LKPM Triwulan II 20240
- DPM-PTSP Bontang Sediakan Loket Pendampingan LKPM Pelaku Usaha0
- DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan0
Para pengusaha diharuskan mengurus Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin, hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS yang mencakup persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan atau pelepasan kawasan hutan.
"KKPR memiliki dua fungsi utama: sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan," jelasnya.
KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi, memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.
"KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan," sambung Aspiannur.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang penerbitannya berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat risikonya.
"Persyaratan harus dipenuhi semuanya. Jika ada yang terlewat dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu," tutup Aspiannur. (ADV)










.jpg)
