- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan

Keterangan Gambar : Kadis DPM-PTSP Bontang, Aspiannur
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus meningkatkan pengawasan terhadap perizinan perusahaan di wilayahnya.
Kepala DPM-PTSP, Aspiannur, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa lokasi dan peruntukan perizinan sesuai dengan fakta di lapangan.
Pengawasan Rutin untuk Mencegah Pelanggaran
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Kota Bontang Terapkan Strategi Penawaran Investasi untuk Dorong Industri Pasca Migas0
- DPM-PTSP Kota Bontang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan0
- Kompensasi Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- Indeks Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi DPM-PTSP Bontang0
- DPM-PTSP Bontang Permudah Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga0
Monitoring rutin dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan untuk mencegah pelanggaran izin.
"Misalnya, jika sebuah perusahaan hanya memiliki satu izin, tetapi di lapangan ternyata memerlukan dua atau lebih, hal ini akan kita fasilitasi dan bantu pengurusannya," jelas Aspiannur.
Pengawasan Modal Awal dan Tenaga Kerja
Selain itu, DPM-PTSP juga mengawasi penginputan modal awal saat perizinan.
Hal ini penting karena modal awal tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan.
Jika saat monitoring ditemukan bahwa modal yang dilaporkan tidak sesuai, maka perusahaan harus melaporkannya kembali sesuai modal sebenarnya.
Ini dilakukan agar realisasi investasi dapat terlihat dengan jelas.
Aspiannur juga menekankan pentingnya keakuratan data tenaga kerja.
"Tenaga kerja tidak boleh dilebih-lebihkan ataupun dikurangi," tambahnya.
Fungsi LKPM sebagai Alat Kendali dan Pantau
LKPM berfungsi sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi serta sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan. Laporan ini wajib disampaikan setiap triwulan. (ADV)










.jpg)
