- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
DPM-PTSP Bontang Sediakan Loket Pendampingan LKPM Pelaku Usaha
_(14)_15.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi
ANALOG NEWS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menyediakan loket khusus untuk membantu pelaku usaha dalam mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM berdasarkan data atau perubahan perizinan berusaha yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Bantuan Khusus untuk Pelaku Usaha
Baca Lainnya :
- DPM-PTSP Bontang Perketat Pengawasan Perizinan Perusahaan0
- DPM-PTSP Kota Bontang Terapkan Strategi Penawaran Investasi untuk Dorong Industri Pasca Migas0
- DPM-PTSP Kota Bontang Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan0
- Kompensasi Pelayanan DPM-PTSP Bontang0
- Indeks Survey Persepsi Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi DPM-PTSP Bontang0
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Aspiannur menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam mengisi LKPM.
“Ada beberapa perubahan dalam mengisi LKPM dari pusat, kita sediakan petugas khusus untuk membantu,” jelasnya.
Fungsi dan Pentingnya LKPM
Aspiannur menjelaskan bahwa LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Hasil dari pengisian LKPM ini akan menjadi dasar perhitungan realisasi investasi dalam setahun, dan merupakan salah satu indikator keaktifan sebuah usaha. (ADV)










.jpg)
