- HAN 2026, Pemkot Bontang dan BAZNAS Beri Dukungan bagi 300 Anak
- Bimbingan Pra Nikah Remaja, Pemkot Bontang Dorong Pelajar Fokus Siapkan Masa Depan
- HUT ke-36 PW-BKAG Bontang, Agus Haris Dorong Perempuan Perkuat Pelayanan Sosial
- Pusdiklat Paskibraka Bontang Dimulai, Agus Haris Tekankan Pembentukan Karakter
- Harganas ke-33, Wali Kota Bontang Soroti Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Keluarga
- Wali Kota Bontang Pastikan 11 Rekomendasi BPK Masih Dikawal hingga Tuntas
- 132 Mahasiswa KKN Kolaborasi Diterjunkan ke 15 Kelurahan di Bontang
- Pemkot Bontang Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Bontang Gandeng Dunia Usaha Jaga Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Gratis
- Digitalisasi Transaksi Daerah Bontang Capai 83,4 Persen, Pemkot Perkuat TP2DD
Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL

Keterangan Gambar : Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk memediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, belum mencapai kesepakatan.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, mengatakan pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan. "Belum ada kesepakatan. Kita serahkan ke PHI karena ini mutlak hubungan industrial," kata Yan di kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
Salah satu karyawan yang di-PHK mengungkapkan kekecewaannya. “Pertemuan terus tanpa hasil. Ada yang dijanjikan akan diurus, tapi sudah dua tahun tidak ada kabar,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
Pihak perusahaan menyatakan belum sepakat dengan anjuran Disnaker dan perlu waktu untuk konfirmasi ke manajemen pusat.
Yan menjelaskan, perbedaan pandangan antara karyawan dan perusahaan menjadi penghalang kesepakatan. "Pihak karyawan menganggap harus ada pesangon, sedangkan perusahaan menganggap kontrak kerja telah berakhir sehingga tidak perlu pesangon," jelas Yan.
Rapat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang difasilitasi Disnaker. Meski sudah ada anjuran dan angka-angka yang disampaikan, perusahaan tetap berpendapat tidak ada pesangon.
Kasus ini sering terjadi, di mana karyawan yang belum diberi SK tetap dianggap sebagai PHL, meski sudah bekerja lama. Karyawan PT AETL telah bekerja selama 9 tahun.
Yan menilai, perusahaan sudah melanggar kewajiban mereka. "Kami mendukung Disnaker. Mempekerjakan orang selama 9 tahun tapi tidak mengangkat jadi karyawan tetap, itu melanggar," tegasnya.
Yan berpendapat kasus ini harus diserahkan ke ahli hukum karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. "Disnaker sudah meninjau ini berdasarkan hukum. Biar ahli hukum yang menilai," pungkas Yan. (Adv)

Views: 529










.jpg)
