- Pemkot Bontang Pastikan APBD 2027 Fokus pada Program Prioritas di Tengah Tekanan Fiskal
- DKP3 Bontang Bekali Nelayan Pengetahuan Mitigasi Bencana untuk Kurangi Risiko di Laut
- DKP3 Bontang Perkuat Sinergi Perluas Akses Permodalan bagi Pelaku Usaha Sektor Pangan
- DKP3 Bontang Sinkronkan Data Pupuk Bersubsidi, Pastikan Distribusi Sesuai Kebutuhan Petani
- DKP3 Bontang Terapkan Penyaluran Benih Ikan Bertahap untuk Jaga Siklus Produksi Pembudidaya
- DKP3 Bontang Cek Langsung Lokasi Budidaya Ikan Sebelum Tetapkan Penerima Bantuan
- DKP3 Libatkan Kelompok Tani Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Ayam Petelur
- DKP3 Bontang Verifikasi Bantuan Jaring, Pastikan Sesuai Kebutuhan Nelayan
- DKP3 Bontang Perkuat Pelaporan Sisa Pangan SPPG untuk Evaluasi Program MBG
- Pemkot Bontang Perluas Transaksi Non-Tunai, Tiga OPD Terima Perangkat Pembayaran Digital
Belum Dibayar Pesangon, DPRD Kutim Panggil PT AETL

Keterangan Gambar : Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan
ANALOGNEWS.id, KUTAI TIMUR - Rapat dengar pendapat yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk memediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, belum mencapai kesepakatan.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, mengatakan pertemuan itu tidak menghasilkan keputusan. "Belum ada kesepakatan. Kita serahkan ke PHI karena ini mutlak hubungan industrial," kata Yan di kantor DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).
Salah satu karyawan yang di-PHK mengungkapkan kekecewaannya. “Pertemuan terus tanpa hasil. Ada yang dijanjikan akan diurus, tapi sudah dua tahun tidak ada kabar,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye di Pennsylvania0
- Masa Jabatan Kades Diperpanjang Dua Tahun, DPRD Kutim: Selesaikan Janji Kampanye!0
- Kadis PU Kutim Dua Kali Mangkir Rapat, DPRD Kecewa0
- Karyawan Bank Jago Bobol Ratusan Rekening, Kerugian Rp1,3 Miliar0
- Kasus Apderis Masing Gantung, Kapolres Imbau Masyarakat Hati-hati Terima Tawaran Bisnis0
Pihak perusahaan menyatakan belum sepakat dengan anjuran Disnaker dan perlu waktu untuk konfirmasi ke manajemen pusat.
Yan menjelaskan, perbedaan pandangan antara karyawan dan perusahaan menjadi penghalang kesepakatan. "Pihak karyawan menganggap harus ada pesangon, sedangkan perusahaan menganggap kontrak kerja telah berakhir sehingga tidak perlu pesangon," jelas Yan.
Rapat ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang difasilitasi Disnaker. Meski sudah ada anjuran dan angka-angka yang disampaikan, perusahaan tetap berpendapat tidak ada pesangon.
Kasus ini sering terjadi, di mana karyawan yang belum diberi SK tetap dianggap sebagai PHL, meski sudah bekerja lama. Karyawan PT AETL telah bekerja selama 9 tahun.
Yan menilai, perusahaan sudah melanggar kewajiban mereka. "Kami mendukung Disnaker. Mempekerjakan orang selama 9 tahun tapi tidak mengangkat jadi karyawan tetap, itu melanggar," tegasnya.
Yan berpendapat kasus ini harus diserahkan ke ahli hukum karena perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. "Disnaker sudah meninjau ini berdasarkan hukum. Biar ahli hukum yang menilai," pungkas Yan. (Adv)

Views: 529










.jpg)
